Senin, Januari 26, 2026

Baru 9 Bank Beri Keringanan Kredit Bagi Debitur

Must Read

Moneter.id – Sebanyak
sembilan bank seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT
BNI (Persero) Tbk, PaninBank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional Tbk, (BTPN,) Bank DBS, Bank Index dan Bank Ganesha akan memberikan
restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur terdampak virus corona atau
covid-19.

Juru
Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengimbau nasabah untuk
mempercayai informasi resmi yang disampaikan pihak bank atau perusahaan pembiayaan
atau multifinance. “Jangan percaya info atau pengumuman hoaks yang
beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan Anda untuk
keterangan lebih lanjut,” katanya, Senin (30/3/2020).

Manajemen
Bank Mandiri menjelaskan perseroan memberikan keringanan kepada debitur
terdampak virus corona dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan. Namun
demikian, bentuk keringanan itu disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha
debitur. “Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar
kewajibannya,” tulis manajemen.

Sementara,
manajemen BRI dan BNI juga mengimbau kepada debitur untuk menghubungi petugas
pemasaran yakni mantri, kepada unit, Relationship Manager (RM), Account Officer
(AO) di maupun pengelola kredit kantor bank terdekat.

Sementara
itu, manajemen PaninBank menyatakan keringanan diberikan dalam bentuk
perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok
pinjaman. Kebijakan didasarkan analisa PaninBank sepanjang debitur memenuhi
ketentuan. “Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan
antara nasabah dan bank sesuai dengan profil nasabah terdampak,” tulis
manajemen.

Manajemen
Bank Permata mengatakan keringanan juga ditawarkan kepada pelaku UMKM dengan
nilai plafon pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar.

Bank
Permata juga menerapkan langkah serupa dengan bank lainnya, yakni keringanan
dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan dan pembayaran bunga sesuai syarat
yang berlaku.

Mereka
juga mengimbau debitur menghubungi RM dan staff bank tanpa harus datang ke kantor.
“Selama pengajuan relaksasi diproses, diharapkan nasabah dapat melakukan
pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian agar terhindar dari pengenaan denda
dan konsekuensi lainnya,” papar manajemen Bank Permata.

Bank
BTPN menyampaikan 4 prioritas debitur yang mendapatkan keringanan kredit.
Pertama, debitur yang terkena dampak langsung virus corona dengan nilai kredit
di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, dan pelaku
usaha mikro dan kecil.

Kedua,
tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari
terhitung sampai dengan 1 April 2020.

Ketiga,
keringanan diberikan maksimum satu tahun dalam bentuk penundaan pembayaran
cicilan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan atau dalam bentuk lain
ditetapkan oleh bank.

Keempat,
debitur yang ingin mengajukan keringanan diminta mengunduh formulir melalui
lama resmi BTPN. Kemudian, debitur mengirimkan formulir yang sudah diisi kepada
RM masing-masing.

Senada Bank DBS, Bank
Index, dan Bank Ganesha juga menyatakan keringanan akan diberikan sesuai
kondisi dan jenis usaha nasabah. Keringanan baru disetujui jika terjadi
kesepakatan antara debitur dan pihak bank. “Bagi nasabah yang tidak
memenuhi syarat dan kondisi agar melakukan pembayaran kewajiban sesuai tanggal
jatuh tempo,” tulis manajemen Bank Index.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pelatihan Ekspor Digital Ajak UMKM Ambil Peluang untuk Tembus Pasar Global

Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) antusias dalam mengikuti Pelatihan UMKM bertema “Membuka Peluang Ekspor di Era...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img