Moneter.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat
bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum serta
simpanan rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS
menjadi masing-masing 5,50% dan
1,50% di bank umum dan 8,00% di BPR.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 30 Mei 2020 sampai dengan 30
September 2020.
“Kebijakan
penurunan bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan
terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi
perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Ketua
Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta akhir pekan lalu.
Kata Halim, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih
relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan
risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.
“Kondisi stabilitas
sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja
pasar keuangan,” jelasnya
lagi.
Menurut Halim, itu tercermin dari fundamental
sektor perbankan yang relatif masih kuat dengan tingkat permodalan mencapai
21,72% dan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan Loan to
Deposit Ratio (LDR) mencapai 91,92%.
LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi
serta terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga
penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan arah suku bunga simpanan perbankan
ke depan, dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan
kondisi likuiditas perbankan.
Lanjut Halim, LPS minta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan
mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.
“Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi
tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak
dijamin LPS,” tungkas Halim.




