Selasa, Januari 27, 2026

Kata OJK, pemegang saham pengendali bank harus tingkatkan modal inti

Must Read

Moneter.id

Pemilik bank alias pemegang saham pengendali (PSP) harus memiliki komitmen
untuk mendukung keuangan bank dalam meningkatkan modal inti.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Komisioner yang
juga Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana
dalam diskusi Infobank Konsolidasi dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi
Era VUCA di Jakarta, Kamis (4/3).

Menurut Heru, perbankan harus siap menghadapi
persaingan dan dinamika saat ini khususnya pada era Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity (VUCA).

“Jadi kita sudah tidak bisa lagi seperti zaman
dulu mengharapkan adanya bailout. Itu sudah masa lalu. Sekarang segala
permasalahan yang dihadapi, kemudian kesulitan-kesulitan keuangan harus di-cover
oleh pemilik bank,” ujar Heru.

Heru menuturkan, terdapat beberapa pilihan yang bisa
diambil pemilik bank untuk bisa meningkatkan modal salah satunya dengan
melakukan penerbitan saham baru atau “right
issue”
untuk memenuhi aturan modal minimun.

Selain untuk memenuhi ketentuan (POJK) Nomor
12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, penambahan modal minimum
diperlukan untuk melakukan ekspansi usaha, bantalan dalam menyerap kerugian
yang tidak terduga, dan menjadi jaring pengaman dalam kondisi krisis.

Kendati demikian, OJK juga terus mewanti-wanti pihak
bank dimana dana publik dari hasil right
issue
harus dipertanggungjawabkan. Dana publik harus menjadi nilai tambah
dalam mengembangkan bisnis bank agar mampu bersaing.

“Para bankir tolong, bahwa aturan sudah
dikeluarkan. Konsolidasi bukan lagi
market driven
, itu sudah aturan yang dikeluarkan oleh kita sehingga setoran
oleh PSP baik fresh money maupun right issue menjadi penting sebagai
suatu jalan,” kata Heru.

Terkait konsoldiasi perbankan, sebelumnya OJK telah
merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum. Salah satu poin penting dalam peraturan konsolidasi bank adalah penguatan
modal bank minimal Rp3 triliun pada 2022 dan dilakukan secara bertahap mulai
2020.

Tahun lalu, bank-bank di Indonesia wajib memiliki
modal minimum Rp1 triliun. Dan hasilnya, hingga akhir Januari 2021 bank dengan
modal inti di bawah Rp1 triliun hanya tersisa 1 bank secara nasional.

“Sekarang saya menyadari bahwa itu harus diubah,
konsolidasi harus dilakukan, makanya kita keluarkan aturan modal inti minimum
jadi Rp3 triliun. Sekarang kita lihat gambaran Bank BUKU I tinggal 1 tinggal
proses saja itu,” ujar Heru.

Dia menegaskan, ke depannya pihaknya akan terus
mendorong industri perbankan untuk berkonsolidasi guna memenuhi aturan baru
Kategori Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Terlebih, dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tersebut
tertulis di dalamnya perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2
triliun pada 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun
yang wajib dipenuhi oleh perbankan paling lambat 31 Desember 2022.

Saat ini jumlah bank di Indonesia ada 106 bank setelah
sebelumnya tiga bank BUMN Syariah melakukan merger
menjadi Bank Syariah Indonesia.

OJK mencatat pada 2020 hingga Januari 2021, terdapat
tujuh aksi korporasi konsolidasi perbankan, yakni lima akuisisi bank, satu
integrasi dari dua bank, dan satu merger dari tiga bank syariah.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Hadirkan Saham AS, Kini Diversifikasi Aset Lebih Praktis di Satu Aplikasi Valbury

Perusahaan pialang berjangka, Valbury Asia Futures (Valbury) memulai langkah di awal 2026 ini dengan memperkuat layanan multi aset di...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img