Moneter.id
–
Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia (AAJI) Freddy Thamrin menyatakan klaim dan manfaat yang dibayarkan industri
asuransi jiwa sepanjang 2020 lebih rendah dibandingkan tahun 2019.
“Asuransi jiwa dilaporkan telah membayar klaim dan
manfaat mencapai Rp 151,10 triliun pada tahun 2020, turun 2,4% dibanding tahun
sebelumnya. Nilai tersebut mencakup klaim terkait Covid-19 yang sebesar Rp
661,46 miliar,” katanya di Jakarta, Selasa (9/3).
Rinciannya, klaim dibayarkan pada kuartal I/2020
sebesar Rp 38,60 triliun. Kemudian turun menjadi Rp 31,76 triliun di kuartal
II/2020. Kembali meningkat menjadi Rp 39,25 triliun di kuartal III/2020, dan
melanjutkan kenaikan di kuartal IV/2020 menjadi Rp 41,49 triliun.
Menurutnya, perusahaan asuransi jiwa turut membayarkan
klaim dan manfaat terkait Covid-19. Sepanjang 2020, klaim itu mencapai Rp 661,46
miliar yang dibayarkan kepada 9.128 polis.
Kontribusi produk asuransi jiwa kredit sebesar 13%
untuk 554 polis atau senilai Rp 86,21 miliar. Sedangkan kategori produk
asuransi jiwa dan kesehatan mencakup 87% atau senilai Rp 575,24 miliar atas
8.574 polis.
“Meski pemerintah membayarkan beban rumah sakit,
tapi tetap ada porsi asuransi jiwa terhadap nasabah-nasabahnya yang merupakan
tanggungan asuransi jiwa,” ujar Freddy.
Selain itu, AAJI mencatat klaim akhir kontrak melambat
31,2% (yoy) menjadi Rp 17,71 triliun. Perlambatan utamanya terjadi pada kuartal
II/2020. Sebaliknya, klaim meninggal dunia tumbuh 16,7% (yoy) menjadi Rp 12,24
triliun sepanjang 2020.
Klaim tersebut sempat stagnan di kuartal II/2020 namun
kembali naik di kuartal selanjutnya. Kemudian, klaim nilai tebus atau surrender mengalami pertumbuhan 7,8%
(yoy) menjadi Rp 90,76 triliun di tahun 2020.
“AAJI menyarankan bahwa jiwa nasabah membutuhkan
dana, sebaiknya tidak melakukan klaim nilai tebus atau surrender, melainkan melakukan klaim partial withdrawal. Agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan
asuransi tetap berjalan, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan
asuransi dan mengatur keuangan,” jelas Freddy.
Pasalnya, klaim partial withdrawal ikut melambat 9,8% (yoy) menjadi Rp 15,32 triliun di akhir
2020. Khusus di kuartal IV/2020, klaim tersebut meningkat 18,0% secara quartal
to quartal (qtq) menjadi Rp 5,01 triliun.
Sementara itu, klaim kesehatan yang dibayarkan
asuransi jiwa ikut turun 10,2% (yoy) menjadi Rp 9,88 triliun. Jika ditilik
lebih lanjut, klaim tersebut memang cenderung terus menurun dari awal tahun.
“Hal itu dipengaruhi banyak dari masyarakat yang
menahan diri untuk tidak pergi ke rumah sakit atau berobat. Adapun klaim
lain-lain terkoreksi 19,4% (yoy) menjadi Rp 5,19 triliun,” pungkas Freddy.




