Moneter – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
menetapkan upah minimum provinsi (UMP) provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar
Rp4.453.935,536.
“Penetapan UMP DKI
Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536 sebagai salah satu upaya peningkatan
kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota,” kata Anis, Minggu (21/11).
Anis menetapkan UMP DKI
Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa
kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan penetapan
UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para
pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan
memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi
pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.




