Moneter –
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara
Rp14.000/liter mulai hari ini, Rabu, 19 Januari 2022. Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak
goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi
anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar
tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan
pangan masyarakat dengan harga terjangkau, khususnya harga minyak goreng,” kata
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi disiaran pers yang diterima Moneter, Selasa
(18/1/2022).
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya
lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga
terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium
maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk
pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada
masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng
dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh
minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan
karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Lutfi.
Lutfi berharap kepada masyarakat agar tidak memborong
(panic buying) karena stok minyak
goreng tersedia dalam jumlah yang sangat cukup.
Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan
digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat
sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan
kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik
produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan
harga minyak goreng.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak
goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan
minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan
regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap
tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined,
Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui
mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi
persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah
menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri,
dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam
bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.




