Selasa, Maret 3, 2026

Insentif pajak bagi wajib pajak di perpanjang hingga Juni 2022

Must Read

Moneter
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak
bagi wajib pajak (WP) terdampak pandemi COVID-19 sampai dengan akhir Juni 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
yang Terdampak Pandemi COVID-19.

“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat
memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat
mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” 
kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen
Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Kamis (3/2/2022).

Insentif pajak yang diperpanjang yaitu, pertama, pembebasan dari pemungutan
pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha
(KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit
sampai dengan 30 Juni 2022.

Kedua,
pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa
pajak Juni 2022.

Pengaturan lainnya dalam PMK tersebut adalah untuk
wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan
pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK- 9/PMK.03/2021, harus
menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap
dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran
untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan
dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan
realisasi masa pajak Januari 2021 sampai Desember 2021 berdasarkan
PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, atau PPh final
jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang
tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak
dapat memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat laporan
realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat
memanfaatkan insentif tersebut.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni
PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah
disesuaikan jenis dan kriterianya.

“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia,
pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif
pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada
sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” jelas Neilmaldrin.

Neilmaldrin menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan
tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga
pemerintah yang terkait.

“Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil
kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan
insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” tutupnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

BCA Alokasikan Dana Tunai Rp65,7 Triliun Guna Penuhi Kebutuhan Transaksi Ramadan dan Idulfitri 2026

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaran transaksi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img