MONETER – PT
Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan volume transaksi sebesar
dua digit sepanjang tahun 2022. Layanan pengelolaan kas atau cash management system (CMS) yang
bernama Muamalat Digital Integrated Access (Madina) ini tumbuh sebesar 54
persen secara year on year (yoy) atau
senilai Rp43,2 triliun.
SEVP
Enterprise Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor mengatakan,
pertumbuhan tersebut sejalan dengan kenaikan jumlah transaksi yang sebanyak 1,4
juta atau tumbuh 17% (yoy). Adapun jumlah pengguna (user) Madina per 31 Desember 2022 tercatat sebanyak lebih dari
9.700 user, tumbuh 13% (yoy).
“Pada tahun ini kami menargetkan pertumbuhan jumlah
transaksi bisnis cash management
sebesar 25%. Kami akan lebih ekspansif dengan menyasar segmen lembaga keuangan
syariah dan juga Islamic institution seperti pesantren, universitas dan rumah
sakit,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).
Irvan menjelaskan, Madina merupakan layanan internet
banking untuk nasabah korporasi yang memungkinkan nasabah untuk memonitor
maupun melakukan transaksi perbankan nontunai atas seluruh rekening yang berada
di Bank Muamalat secara realtime.
Madina menawarkan fleksibilitas kepada nasabah melalui
opsi layanan Madina Advanced dan Madina Basic dimana fiturnya dapat disesuaikan
dengan kebutuhan administrasi dan transaksi nasabah. Selain itu terdapat pula
fitur transaksi mulai dari pembayaran gaji karyawan (payroll), tagihan BPJS Ketenagakerjaan, pajak hingga Zakat, Infak,
dan Sedekah (ZIS).
“Madina juga sudah terintegrasi dengan layanan virtual account sehingga nasabah dapat
mengunggah data tagihan dan mengunduh laporan data pembayaran menggunakan fitur
tersebut,” imbuhnya.
Bank Muamalat juga terus memperluas layanan CMS melalui
sejumlah inovasi digital. Belum lama ini, perseroan menggandeng DOKU dan
Paper.id terkait layanan payment gateway
dan digital invoicing.
Bank Muamalat juga akan berekspansi dengan menggandeng
sekolah, universitas dan rumah sakit untuk menawarkan layanan CMS yang bisa
digunakan untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, transfer antar
rekening atau antar bank, dan pembayaran kewajiban rutin nasabah.