Per 31 Agustus 2026, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran anggaran transfer ke daerah (TKD) senilai Rp504,3 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa alokasi awal TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun.
Dalam perjalanannya, pemerintah melakukan penyesuaian seiring dengan kebutuhan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Salah satu tambahan yaitu transfer sebesar Rp10,6 triliun untuk menangani kebutuhan daerah yang terdampak bencana, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah menambahkan alokasi TKD untuk kebutuhan nonbencana sebesar Rp18,9 triliun yang diatur dalam KMK Nomor 198/2026.
“Kemenkeu akan terus memantau penyaluran TKD agar dapat dilakukan secara tepat waktu. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan tetap memiliki ruang untuk menjalankan program pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, penyaluran TKD merupakan bagian dari strategi fiskal nasional. APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disebut sebagai satu kesatuan dalam upaya negara mendorong pembangunan daerah dan menyediakan layanan publik.
Dengan pendekatan tersebut, belanja pemerintah di daerah tidak hanya bersumber dari TKD yang dikelola melalui APBD. Pemerintah pusat juga mengalokasikan belanja secara langsung melalui APBN untuk berbagai program di daerah.
Program tersebut antara lain mencakup instruksi presiden (inpres) terkait pembangunan jalan dan jembatan, program makan bergizi gratis (MBG), dan berbagai kegiatan pemerintah pusat lainnya. “Kami berharap bahwa yang disalurkan lewat TKD, dikoordinasikan oleh pemerintah daerah yang dari APBN langsung, menjadi satu di perekonomian Indonesia demi masyarakat kita,” ujar Suahasil.




