Sabtu, September 19, 2026

OJK Resmi Tebitkan Dua Aturan Tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Kedua aturan tersebut guna membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Must Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) mengenai bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS).

Kedua aturan tersebut tertuang pada POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan kedua aturan tersebut guna membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

“OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia,” katanya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Penerbitan kedua POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026. Sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027.

Lebih lanjut, POJK 15/2026 mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK agar berjalan dengan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan.

Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.

Sementara itu, melalui POJK 16/2026, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS.

Peraturan ini mengatur, antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.

“Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik,” ujarnya.

Selain itu, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

Selain itu, POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Realisasi Penyaluran Anggaran Transfer Daerah Sebesar Rp504,3 Triliun Per 31 Agustus 2026

Per 31 Agustus 2026, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran anggaran transfer ke daerah (TKD) senilai Rp504,3 triliun. Menteri...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img