MONETER – PT
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen siap menyalurkan
gaji ke-13 kepada para peserta pensiunan mulai bulan Juni 2023 mendatang.
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Corporate
Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan perseroan
senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta.
“Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 Ayat (1)
pemberian manfaat gaji ketiga belas kepada peserta paling cepat dilakukan pada
Juni 2023. Maka dari itu sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses
pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan
kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun,” ucapnya, , Selasa
(9/5/2023).
Pembayaran gaji ke-13 kepada peserta Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen
sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta.
Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses
verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi
pada smartphone. Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas
peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim
manfaat para peserta Taspen. Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.
Sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, Taspen memiliki
beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara
lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Secara khusus, Program Pensiun adalah program yang
memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan
hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun
bekerja dalam dinas Pemerintah.
Manfaat yang diterima peserta pada program Pensiun
meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Terusan, Pensiun
Janda/Duda/Yatim-Piatu, gaji ketiga belas, dan Tunjangan Hari Raya.




