Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Nur Hidayah, menilai ibadah kurban merupakan instrumen redistribusi kekayaan terbesar di Asia Tenggara. Namun, potensi besar tersebut dinilai masih menghadapi persoalan tata kelola atau “undergoverned” sehingga manfaat ekonominya belum terdistribusi secara merata di berbagai wilayah Indonesia.
Nur Hidayah mengungkapkan bahwa potensi ekonomi kurban pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp26,89 triliun hingga Rp52,3 triliun. Meski nilainya sangat besar, distribusi manfaat ekonomi kurban masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
“Data menunjukkan surplus ekonomi kurban terkonsentrasi di Jawa sebesar 79,67 persen, sementara wilayah seperti Papua dan Maluku hanya menerima kurang dari 1 persen,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan distribusi yang perlu dibenahi melalui tata kelola yang lebih terstruktur dan berbasis data. Selain kesenjangan wilayah, CSED INDEF juga menyoroti adanya gap generasi dalam partisipasi ibadah kurban.
Saat ini, partisipasi kurban masih didominasi generasi Baby Boomers, sementara keterlibatan generasi muda, khususnya Gen Z, dinilai masih rendah. Faktor keterbatasan kemapanan finansial dan minimnya infrastruktur digital disebut menjadi penyebab utama rendahnya partisipasi generasi muda dalam ekosistem kurban nasional.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nur Hidayah merekomendasikan sejumlah langkah strategis dalam transformasi tata kelola kurban nasional. Salah satunya adalah pembentukan Indonesian Kurban Data Observatory sebagai lembaga observasi data kurban nasional.
Lembaga ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sekaligus mendorong sinergi antara platform digital dan institusi masjid yang hingga kini masih mendominasi sekitar 95,9 persen transaksi kurban secara luring.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengatur alokasi surplus kurban dari wilayah Jawa ke daerah yang masih minim distribusi seperti Papua dan Maluku, tanpa menghilangkan prinsip prioritas lingkungan lokal atau aulawiyat almahaliah.
CSED INDEF juga menyoroti pentingnya peran perempuan dalam tata kelola filantropi Islam. Nur Hidayah menegaskan bahwa perempuan muslimah tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai agen ekonomi aktif yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kurban.
Menurutnya, keterlibatan perempuan dalam sistem ekonomi syariah dapat memperkuat efektivitas distribusi dan tata kelola filantropi Islam yang lebih inklusif serta berkelanjutan.




