Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai status investment grade Indonesia dari tiga lembaga pemeringkat internasional belum dapat dijadikan indikator bahwa kondisi ekonomi nasional benar-benar nyaman.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Rating Aman, Ekonomi Nyaman?”, yang membahas relevansi peringkat investasi Indonesia di tengah berbagai tantangan fiskal dan munculnya instrumen keuangan baru pascarevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Saat ini Indonesia masih mempertahankan peringkat BBB dari S&P Global Ratings, Baa2 dari Moody’s Ratings, dan BBB dari Fitch Ratings. Namun, dua dari tiga lembaga pemeringkat tersebut memberikan outlook negatif, yang dinilai menjadi sinyal bahwa kondisi ekonomi dan fiskal nasional tetap perlu diwaspadai.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Muhammad Syamil Iklil, menjelaskan bahwa perhatian kini tertuju pada dua instrumen baru yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2026, yakni Patriot Bond dan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menurut Syamil, Patriot Bond menawarkan sejumlah hak istimewa atau privilege kepada pemegang obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (5). Meski demikian, instrumen tersebut memiliki tingkat imbal hasil (yield) yang relatif lebih rendah dibandingkan instrumen serupa di sejumlah negara lain. Kondisi tersebut menimbulkan trade-off antara keuntungan finansial dan berbagai fasilitas yang diberikan kepada investor.
Ia mengingatkan bahwa implementasi Patriot Bond juga harus memperhatikan sejumlah risiko, mulai dari crowding out, pricing risk, project risk, hingga potensi implicit government guarantee, yang dapat memengaruhi stabilitas fiskal dan pasar keuangan.
Sementara itu, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) juga dinilai memiliki tantangan tersendiri. Syamil menyebutkan sejumlah risiko yang harus diantisipasi, antara lain ketergantungan terhadap siklus ekonomi global, potensi berkurangnya basis penerimaan pajak (tax base erosion), hingga kemungkinan terjadinya regulatory arbitrage.
Ia mencontohkan keberhasilan sejumlah pusat keuangan internasional dunia yang dibangun melalui strategi berbeda. Dubai, misalnya, mampu menarik banyak individu dengan kekayaan tinggi karena menawarkan kepastian hukum, regulasi yang kuat, ketersediaan talenta, dan konektivitas global. Sementara Labuan di Malaysia berhasil berkembang dengan fokus pada sektor keuangan syariah melalui spesialisasi layanan dan struktur biaya yang kompetitif.
Terkait rencana pembangunan PFII di Bali, Syamil mengingatkan bahwa derasnya investasi asing harus diimbangi dengan mitigasi terhadap dampak sosial dan ekonomi. Beberapa risiko yang perlu diantisipasi antara lain kenaikan harga tanah, meningkatnya biaya hidup, hingga potensi tergesernya masyarakat lokal akibat perkembangan kawasan investasi.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah arus investasi benar-benar mampu menggerakkan ekonomi lokal atau justru memperlebar ketimpangan,” ujarnya.
Ia juga menilai pendalaman sektor keuangan domestik Indonesia masih relatif terbatas. Hingga 2024, rasio kredit sektor swasta terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) baru mencapai 36,3 persen, sementara kapitalisasi pasar saham sebesar 65,7 persen terhadap PDB dan pasar obligasi domestik 34,4 persen terhadap PDB. Angka tersebut masih berada di bawah Malaysia maupun Thailand, sehingga menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperkuat pasar keuangan nasional.
Dari sisi persepsi risiko, Syamil menjelaskan yield obligasi pemerintah tenor satu tahun Indonesia berada di kisaran 6,6 persen, lebih tinggi dibandingkan India, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, maupun Thailand. Dengan peringkat Baa2, Indonesia memiliki country risk premium sekitar 2,46 persen dan total equity risk premium sebesar 6,69 persen, yang menempatkan Indonesia pada kategori risiko moderat.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa tingkat imbal hasil yang ditawarkan kepada investor benar-benar mampu mengompensasi premi risiko serta ekspektasi inflasi.
Menutup paparannya, Syamil menegaskan bahwa keberhasilan Patriot Bond maupun PFII dalam memperdalam sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada daya tarik investasi, tetapi juga pada transparansi pengelolaan, efektivitas pengawasan, kualitas regulasi, dan tata kelola kelembagaan. Dengan demikian, kawasan investasi yang dibangun tidak berkembang menjadi enclave ekonomi yang terpisah dari aktivitas ekonomi masyarakat sekitar, melainkan mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan daerah.




