Jumat, September 4, 2026

Coretax Mulai Berbuah, Penerimaan Pajak Tumbuh Hampir 30% hingga Juli 2026

Must Read

Pemerintah mulai memetik hasil dari pembenahan administrasi dan tata kelola perpajakan. Hingga akhir Juli 2026, penerimaan perpajakan tumbuh hampir 30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sekaligus berbalik dari pertumbuhan negatif yang terjadi pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penguatan penerimaan tersebut menjadi salah satu penopang kondisi fiskal pemerintah. Hingga akhir Juli 2026, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sekitar 0,9% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” ungkap Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menariknya, peningkatan penerimaan tersebut tidak berasal dari kenaikan tarif pajak ataupun pengenaan jenis pajak baru. Pemerintah justru mengandalkan pembenahan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Pembenahan dilakukan mulai dari penataan organisasi, evaluasi kinerja pegawai, hingga penindakan terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan. Pemerintah juga melakukan penyesuaian penempatan pegawai pada kantor-kantor yang dinilai memiliki potensi pengumpulan pajak lebih besar.

“Sekarang Pajak sudah jauh lebih bagus kinerjanya. Bea Cukai juga sama, kita perbaiki, reorganize,” kata Purbaya.

Digitalisasi melalui Coretax juga menjadi bagian penting dari strategi pemerintah. Sistem administrasi perpajakan tersebut sempat menghadapi berbagai kendala pada tahap awal implementasi. Namun, pemerintah melakukan sejumlah perbaikan sehingga kinerja Coretax mulai lebih baik sejak April dan Mei 2026.

Melalui integrasi data, Coretax memungkinkan administrasi dan konsolidasi perpajakan berlangsung lebih cepat. Integrasi tersebut sekaligus memperkuat pengawasan karena data transaksi dan pembayaran pajak dapat dipantau secara lebih terintegrasi.

Purbaya menilai pembenahan mekanisme pemungutan pajak jauh lebih penting dibandingkan mengandalkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Karena itu, pemerintah untuk saat ini tidak berencana kembali menerapkan tax amnesty sebagai instrumen untuk mengerek penerimaan.

Pemerintah memilih memperbaiki efektivitas pemungutan pajak sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan. Strategi tersebut diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan penerimaan tanpa harus menambah beban melalui kenaikan tarif ataupun jenis pajak baru.

“Lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya,” pungkas Purbaya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

QRIS Makin Gemuk, ShopeePay Pasang Strategi Cashback untuk Dongkrak Transaksi

Pertumbuhan transaksi digital yang masih kencang membuat persaingan perusahaan pembayaran untuk merebut frekuensi transaksi konsumen semakin sengit. ShopeePay melihat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img