Indonesia menghadapi risiko bencana yang semakin beragam, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, gempa bumi hingga erupsi gunung api. Kondisi tersebut diperberat oleh perubahan iklim yang berpotensi meningkatkan intensitas serta dampak sejumlah bencana hidrometeorologi.
Di tengah tingginya risiko tersebut, kapasitas pendanaan penanggulangan bencana menjadi perhatian. Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Riza Annisa Pujarama, mengatakan bencana alam memang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan. Namun, dampak yang ditimbulkan dapat ditekan melalui penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan.
Sebagai gambaran, Jepang dapat menjadi salah satu referensi karena memiliki ciri yang mirip dengan Indonesia sebagai negara yang sama-sama sering mengalami bencana alam. Namun, Jepang meskipun Gunung Fuji telah lama tidak meletus, pemerintah Jepang secara berkala tetap memperbarui pendekatan, teknologi, dan kebijakan mitigasi bencana sesuai dengan perubahan risiko yang dihadapi.
Dalam konteks Indonesia, perhatian perlu diberikan pada kapasitas pendanaan kebencanaan. Anggaran BNPB pada 2026 ditetapkan sebesar Rp491 miliar, turun dari Rp1,427 triliun pada tahun sebelumnya.
Di sisi lain, realisasi anggaran BNPB secara historis cenderung tinggi dibandingkan dengan pagu yang ditetapkan. Penurunan anggaran BNPB pada 2026 belum mencerminkan penguatan perhatian pemerintah terhadap upaya mitigasi dan penanggulangan bencana, terutama ketika jumlah bencana cenderung meningkat dan dampak perubahan iklim semakin nyata.
Penguatan kebijakan ke depan perlu dilakukan pada dua aspek utama, yaitu mitigasi dan pendanaan. Dari sisi mitigasi, pemerintah perlu meningkatkan pemanfaatan teknologi, rekayasa kebencanaan, serta sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam merespons bencana ke depannya. Dari sisi pendanaan, diperlukan rasionalisasi dan penguatan anggaran BNPB maupun BPBD, termasuk mempertimbangkan karakteristik, skala, dan cakupan masing-masing jenis bencana serta kapasitas fiskal pemerintah daerah.




