PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah mandiri mulai 1 November 2026. Pemisahan unit usaha ini menjadi langkah FWD Group memperluas bisnis perlindungan berbasis syariah sekaligus memenuhi ketentuan regulator.
Operasional FWD Syariah menyusul persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap proses pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah PT FWD Insurance Indonesia dan pengalihan portofolio kepesertaan ke entitas baru tersebut.
Langkah ini merupakan implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pemisahan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pengembangan bisnis asuransi jiwa syariah melalui entitas yang secara khusus berfokus pada segmen tersebut.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan, pembentukan FWD Syariah merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk perlindungan berbasis syariah.
“FWD Syariah menghadirkan perlindungan syariah modern untuk hidup penuh keyakinan dan kebaikan bersama, melalui solusi yang sesuai dengan prinsip syariah, dan berfokus pada kebutuhan nasabah, serta didukung oleh teknologi untuk memberikan pengalaman yang lebih mudah dan relevan,” ujar Jeffrey dalam peresmian FWD Syariah, Rabu (4/11/2026).
Direktur Utama FWD Syariah Ade Bungsu mengatakan, perusahaan akan mengembangkan produk yang mengedepankan prinsip syariah dengan pendekatan modern, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.
“Kami ingin menghadirkan perspektif baru terhadap perlindungan berbasis syariah yang modern, transparan, dan mudah dipahami, dengan tetap berlandaskan prinsip ta’awun (saling membantu),” kata Ade.
Menurut Ade, pengembangan perlindungan syariah tidak hanya berorientasi pada kebutuhan proteksi, tetapi juga membantu masyarakat merencanakan masa depan dengan lebih percaya diri dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi keluarga.
Sebagai langkah awal pengembangan bisnis, FWD Syariah memperkenalkan Asuransi Jiwa Syariah FWD Harapan. Produk ini menyasar kebutuhan perlindungan jiwa sekaligus perencanaan warisan bagi keluarga.
FWD Harapan memberikan perlindungan jiwa hingga peserta berusia 100 tahun. Produk ini juga menawarkan manfaat tambahan berupa santunan asuransi sebesar 200% apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau saat menjalankan ibadah Haji dan Umrah.
Adapun santunan mencapai 300% apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan selama bulan Ramadan. Sementara itu, peserta yang bertahan hingga usia 100 tahun dengan polis tetap berlaku berhak memperoleh manfaat sebesar 100% santunan asuransi pada akhir masa pertanggungan.
Konten kreator keislaman Habib Husein Ja’far menilai, perencanaan perlindungan merupakan bagian dari ikhtiar dalam menjalankan tanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga.
“Merencanakan perlindungan bukan berarti kita kurang berserah kepada Allah, justru itu ikhtiar yang kita lakukan sebelum bertawakal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan prinsip ta’awun dalam perlindungan syariah memungkinkan upaya proteksi tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta, tetapi juga bagi orang-orang terdekatnya.
Ade berharap kehadiran FWD Syariah dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai asuransi jiwa syariah sekaligus memperluas penerimaan terhadap produk perlindungan di Indonesia.
“Kami berharap FWD Syariah dapat membantu lebih banyak masyarakat memahami manfaat perlindungan berbasis syariah dan merasa lebih percaya diri dalam menjalani dan merayakan setiap tahap kehidupan. Ini adalah bagian dari perjalanan kami untuk terus mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi,” tutup Ade.




