Senin, April 27, 2026

Wakil Ketua Komisi VI DPR: Rangkap Jabatan Komisaris Penyebab Banyak Dirut BUMN Terjerat Kasus

Must Read

Moneter.co.id – Sejumlah perkara korupsi di BUMN  yang menjerat direktur utamanya adalah bukti gagalnya Kementerian BUMN melakukan pembinaan dan pengawasan di setiap badan usaha pelat merah di Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir kepada Moneter.co.id di Jakarta, Jumat (12/5). 

Seperti diketahui beberapa mantan dirut BUMN seperti RJ Lino (mantan dirut PT Pelindo II), Emirsyah Satar (mantan dirut PT Garuda Indonesia), dan M Firmansyah Arifin (dirut PT PAL), Budi Tjahjono (mantan Dirut PT Jasindo) menjadi tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi dan suap. 

"Padahal, Kementerian BUMN selalu sangat kencang menempatkan komisaris yang dipilih dari kalangannya sendiri untuk mengawasi para direksi BUMN. Lalu, kenapa bisa kebobolan juga sehingga suap dan korupsi masih saja terjadi? Apakah karena para komisaris BUMN tersebut tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya atau ada hal lain?" kata Inas.

Penjelasan Inas, selama ini dirut maupun direktur di BUMN ditunjuk oleh pemerintah melalui menteri BUMN, begitu juga para komisarisnya ditunjuk oleh menteri BUMN. "Di sinilah letak kerawanannya, karena bisa saja keduanya memang sudah diatur untuk bekerja sama dalam segala hal," ujar dia.

Di satu sisi, terang Inas, yang mencengangkan adalah sebagian besar komisaris di BUMN tersebut adalah pejabat publik di pemerintahan juga atau dengan kata lain rangkap jabatan. Menurut dia, dari 118 BUMN yang terpantau, terdapat kurang lebih sekitar 200-an komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik.

"Pasal 17 UU No 25/2009 melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan BUMD. Jabatan ganda komisaris ini yang disinyalir sarat dengan konflik kepentingan serta kongkalikong pejabat publik tersebut dan bahkan juga main mata dengan direksi," jelas dia.

Penegasan dia, dalam RUU BUMN yang sedang digarap di Komisi VI DPR akan diatur kembali tentang penunjukan direktur BUMN agar tidak melulu suka-suka selera menteri BUMN.

Reporter : HYN

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

MINE Tebar Dividen Rp60,23 Miliar, Agresif Perluas Kontrak dan Diversifikasi Usaha

PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) menegaskan strategi pertumbuhan berimbang dengan membagikan dividen tunai sebesar Rp60,23 miliar atau Rp14,75...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img