Moneter.co.id – Peserta program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 13 juta pekerja hingga per April 2017. Walaupun masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program ini termasuk sejumlah BUMN.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif mengatakan, meski memberi manfaat langsung kepada pekerja, sebagaimana Jaminan Hari Tua, program JP memiliki tantangan tersendiri.
Menurutnya, tantangan Pertama, program JP belum menjadi prioritas bagi perusahaan dan pekerja selama ini yang indikasi terlihat pada masih sedikitnya perusahaan yang memiliki lembaga Dana Pensiun (Dapen) sebelum pemerintah memutuskan melaksanakan JP melalui BPJS-TK.
“Tantangan Kedua, pada perusahaan yang sudaah memiliki Dapen, program JP menjadi pilihan yang berat, antara melanjutkan Dapen atau meemilih JP,” ucapnya di sela-sela sosialisasi JP di Karnaval Pekerja di Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, di Jakarta, Minggu (14/5),
Ia menambahkan, bahwa JP adalah hak normatif pekerja karena itu UU megatakan bahwa program ini adalah hak dasar (normatif), bukan pilihan.
“Pilihan bagi perusahaan hanya satu, mendaftarkan pekerja pada JP dan tetap melanjutkan Dapennya atau memilih hanya JP,” ujarnya.
Pada banyak perusahaan, mereka mendaftarkan pekerjanya pada JP dan tetap melanjutkan program Dapen sehingga pekerja tidak dirugikan.
Pekerja yang masih memiliki masa kerja satu bulan sebelum memasuki usia pensiun masih bisa didaftarkan. “Usia pensiun yang berlaku saat ini 56 tahun dan pada 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” tegas Krishna.
Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri atas 2 persen iuran dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja. Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Pada 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp7 Juta (tujuh juta rupiah).
“BPJS Ketenagakerjaan akan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya,” lanjut Krishna.
Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama satu bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
Rep.Top




