Moneter.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta menyerahkan proses lelang gula rafinasi kepada Perum Bulog.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VI Inas Nasrullah Zubir dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Moneter.co.id.
“Lelang gula rafinasi yang diatur melalui Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 jelas menyalahi produser dan tidak berpihak kepada usaha kecil menengah (UKM) dan industri kecil menengah (IKM),” jelas dia.
Menurut dia, produk regulasi yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tersebut saat ini masih saja menjadi polemik.
Inas mengungkapkan, ada pihak-pihak yang ingin memaksakan untuk tetap dilaksanakan regulasi tersebut.
Penjelasan Inas, permendag sangat jelas bertentangan dengan sejumlah aturan lainnya.
Sebut saja UU No 7/2014 tentang Perdagangan, terutama pasal 18. Ayat (1) UU No 7/2014 jelas menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan terhadap pasar lelang komoditas.
Kemudian ayat (2) menjelaskan, ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden.
“Artinya bahwa Enggar telah melangkahi presiden, karena kewenangan pembentukan pasar lelang komoditas berada ditangan presiden,” tegas dia.
Inas pun berkomentar, penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta yang didirikan pada 2016 jelas bertentangan dengan Perpres No 4/2015 pasal 19b.
Pasal tersebut jelas menyatakan penyelenggara lelang harus memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.
“Nah ini PT Pasar Komoditas Jakarta sama sekali belum pernah beroperasi dan nihil pengalaman,” ujar dia.
Anehnya, imbuh Inas, mereka yang selama ini gencar mendukung diselenggarakannya lelang gula rafinasi ternyata menolak apabila penyelenggaraan lelang gula rafinasi dilaksanakan oleh Perum Bulog yang tidak lain adalah BUMN.
“Ada apa ini? Patut diduga ada kongkalikong dengan PT Pasar Komiditas Jakarta,” jelas dia.
Jika memang UKM dan IKM menginginkan agar lelang gula rafinasi ini tetap dilaksanakan, jelas Inas, maka presiden yang berwenang untuk menerbitkan aturan tentang lelang gula rafinasi tersebut.
“Presiden pasti akan memyerahkan penugasannya kepada Perum Bulog untuk menyelenggarakan dan melaksanakan lelang gula rafinasi, karena penugasan tersebut diatur dalam UU No 19/2003,” katanya.
Reporter : HYN




