Moneter.co.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mencatatkan sebanyak 7.500 orang sudah terdaftar sebagai peserta program perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak diluncurkan pada 1 Agustus 2017 lalu.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Sumarjono mengatakan, sebagai lembaga negara penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS memberikan komitmen untuk menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2017.
“Ada sekitar 21 kota/kabupaten yang merupakan kantong TKI dengan jumlah yang cukup besar, kami memastikan infrastruktur dan layanan yang diberikan di kota-kota tersebut harus mampu mengantisipasi lonjakan pendaftaran pada program perlindungan TKI”, ujar Sumarjono, Minggu (6/8).
Menurutnya, jumlah calon pekerja yang akan bekerja ke luar negeri cukup banyak. Hal ini berdampak pada pendaftaran perlindungan TKI yang tinggi, mencapai hampir 7.500 peserta dalam kurun waktu 5 hari setelah peluncuran. “Tingginya jumlah TKI yang mendaftar ini juga semakin mendorong kami untuk memastikan program perlindungan bagi TKI ini harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sumarjono, ke depannya kami akan menjajaki kemungkinan penempatan karyawan BPJS-TK di kantor P4TKI, agar para calon TKI ataupun TKI dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan akses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dalam satu atap.
Saat ini, sebanyak 11 Kantor Wilayah, 122 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis siap melayani pendaftaran serta pelayanan klaim seluruh peserta atau calon peserta BPJS-TK. “Semoga dengan infrastruktur fisik dan non fisik yang dimiliki, kami dapat memenuhi ekspektasi seluruh stakeholder dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” ujarnya.
Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penyelenggara jaminan sosial ini adalah BPJS-TK, sesuai dengan mandat dari Undang undang No. 24 Tahun 2011. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah. (Hap)




