Moneter.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum rupiah sebesar 6,25% dan valas sebesar 0,75%. Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) rupiah sebesar 8,75%. Dimana Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 16 Mei 2017 sampai dengan 14 September 2017 tidak mengalami perubahan.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan.
“Kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum terjaga dengan baik, yang ditunjukkan oleh indikator seperti inflasi, nilai tukar, dan yield surat berharga,” ucapnya, Selasa (22/8).
Meski demikian, perkembangan kebijakan moneter di negara-negara maju perlu untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas.
Berdasarkan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Terkait hal tersebut, Samsu menjelaskan, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. “Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan,” pungkas Samsu.
Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sam)