Moneter.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan
indikasi kerugian negara terkait dengan dugaan ekspor batubara yang tidak
dilaporkan yang tersinyalir dari adanya perbedaan data di dalam negeri dari
sejumlah instansi terkait.
“Kami
menemukan indikasi transaksi ekspor batubara yang tidak dilaporkan hingga
sebesar 27,06 miliar dolar AS (setara Rp365,3 triliun). Nilai ini tentu
memiliki implikasi terhadap penerimaan negara,” kata Koordinator Divisi
Riset ICW Firdaus Ilyas di Jakarta, Senin (20/11).
Menurut,
indikasi tidak dilaporkannya ekspor batubara itu berdampak kepada indikasi
kerugian negara baik dari kewajiban perusahaan batubara untuk pajak
penghasilan, maupun royalti hingga sebesar Rp133,6 triliun.
Firdaus
Ilyas berpendapat bahwa indikasi tidak dilaporkannya transaksi batubara itu
juga dapat timbul dari adanya satu persoalan mendasar, yaitu dari sisi
administratif negara adanya celah besar pendataan produksi batubara antara
kementerian teknis dengan kementerian atau lembaga lainnya.
“Data-data
ini akan menjadi acuan kita. Dalam konteks kekayaan negara, ini bagian dari
pencatatan berapa sih kekayaan Indonesia. Kalau berbeda-beda, kita tidak
memiliki nilai yang valid berapa nilai kekayaan kita,” katanya.
Ia
mencontohkan, perbedaan data penjualan batubara antara institusi seperti
Kementerian Perdagangan, BPS, dan Kementerian ESDM, di mana dalam periode
2006-2016, terdapat perbedaan hingga sekitar 520 juta ton.
Hal
tersebut, lanjutnya, menjadi “loophole” atau lubang sehingga
berimplikasi terhadap potensi penerimaan negara.
Berdasarkan
data ICW, transaksi ekspor batubara yang tidak dilaporkan pada periode
2006-2016 disinyalir yang terbesar ke China dengan nilai sekitar 5,31 miliar
dolar AS, kemudian ke Jepang (3,80 miliar dolar) dan Korea Selatan (2,66 miliar
dolar).
“Terkait
besarnya indikasi kerugian negara, maka sudah seharusnya pemerintah menaruh
perhatian sangat serius dan segera membenahi celah yang berindikasi kepada
kerugian negara dari batubara,” ucapnya.
Firdaus
mengingatkan bahwa indikasi kerugian negara sebesar Rp133,6 triliun itu sangat
signifikan digunakan untuk infrastruktur seperti tol dan pelabuhan, juga untuk
anggaran kesehatan hingga pendidikan.
“Aparat
penegak hukum khususnya KPK untuk melanjutkan koordinasi dan supervisi sumber
daya alam dengan menitikberatkan pada sisi penegakan hukum dan pengembalian
kerugian Negara,” tegasnya.




