Moneter.id – Direktur
Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo
menekankan, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen harus dilakukan secara hati-hati.
“Tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan
memperhitungkan dampak penurunan penerimaan dalam jangka pendek,” ucapnya, Rabu (3/07).
Ia menjelaskan, tarif pajak yang kompetitif dapat menjadi perangsang bagi investor untuk
menginvestasikan dananya di Indonesia, meski belum terdapat bukti empirik yang
kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan tax
ratio.
Yustinus
menerangkan, Indonesia sendiri pernah menurunkan tarif pajak tahun 2000 dan
2008, dan tidak diikuti peningkatan rasio pajak secara signifikan. Secara umum
tarif PPh Badan Indonesia juga bukan yang tertinggi di ASEAN.
Tarif PPh Badan Indonesia 25%, Filipina (30%), Myanmar (25%), Laos (24%), Malaysia
(24%), Thailand, Vietnam, Kamboja (20%), Singapura (17%).
Sedangkan tarif PPh Orang Pribadi Indonesia 30% (tarif progresif 5%-30%), India (30%), Vietnam, Thailand, Filipina, AS (37%),
Korea Selatan (42%), China, Afrika Selatan, Inggris (45%), Belanda (52%),
Denmark (55,8%), Jepang (56%), Swedia (61,85%).
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, tarif PPh Badan tidak dapat diturunkan
secara ekstrem. Lebih baik dilakukan dua langkah. Diturunkan dari 25% menjadi
22% untuk waktu dua tahun, lalu dievaluasi tren dan pengaruhnya ke penerimaan
dan investasi. Jika positif, maka dapat diturunkan selanjutnya ke
18%,” pungkasnya.




