Jumat, April 24, 2026

Di Bekasi, 17 Perusahaan Belum Penuhi UMK 2017

Must Read

Moneter.co.id – Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), mencatat sebanyak 17 perusahaan lokal dan multinational di wilayah setempat tidak memenuhi kewajiban Upah Minimum Kota (UMK) 2017 sebesar Rp3,6 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Kosim mengatakan, kemampuan produksi perusahaan tersebut belum mampu memenuhi hak pekerja atas UMK 2017.

“Mayoritas perusahaan tersebut saat ini bergerak di bidang garmen di wilayah Bantargebang dan Bekasi Utara. Perusahaan itu memiliki banyak pekerja hingga ribuan orang dengan hasil produksi yang dipasarkan secara nasional maupun luar negeri,” ujarnya, Sabtu (15/7).

Ke-17 persahaan itu, lanjut Kosim, juga tengah dilanda masalah keuangan, sehingga kewajiban atas UMK pun belum sepenuhnya terpenuhi. Perusahaan tersebut telah diminta untuk menyatakan secara tertulis terkait ketidakmampuan itu untuk dipertimbangkan dispensasinya.

Kebijakan itu dikeluarkan guna mengantisipasi adanya persoalan hubungan industrial antara manajemen dengan pegawai. “Kewenangan atas dispensasi atau sanksi ada di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat berdasarkan aturan Kementerian Tenaga Kerja,” ucapnya.

Pihaknya, kata dia, hanya mengimplementasikan keputusan dari kedua pihak itu atas keberlanjutan usaha 17 perusahaan yang bermasalah itu. “Regulasinya berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Kami di daerah hanya menindaklanjuti saja,” pungkas Kosim.

Rep.Hap 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lapor SPT via Coretax Makin Simpel, VIDA Usung “Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”

PT Indonesia Digital Identity (VIDA) memperkuat perannya dalam transformasi digital perpajakan nasional dengan mendukung penuh implementasi sistem inti administrasi...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img