Kamis, Agustus 13, 2026

FWD Insurance Percepat Spin-Off, FWD Syariah Resmi Pegang Izin Usaha OJK

Must Read

FWD Insurance Indonesia mulai memasuki tahap penting dalam pemisahan bisnis syariah. PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi mengantongi izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan No. KEP-63/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026. Perolehan izin usaha menjadi bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) FWD Insurance sekaligus upaya perusahaan memenuhi ketentuan regulator dan memperkuat bisnis asuransi syariah di Indonesia.

Setelah izin usaha diperoleh, FWD Insurance akan melanjutkan proses dengan mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah.

Apabila persetujuan OJK telah diperoleh, seluruh portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah tersebut akan dialihkan dan selanjutnya dikelola oleh FWD Syariah.

Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan, izin usaha tersebut menjadi tonggak penting bagi perusahaan dalam menjalankan proses pemisahan unit usaha syariah.

“Perolehan izin usaha FWD Syariah merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance. Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah,” ujar Jeffrey.

Menurut perusahaan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap produk perlindungan berbasis prinsip syariah. Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia sehingga potensi kebutuhan terhadap asuransi jiwa syariah masih terbuka.

Meski portofolio kepesertaan nantinya dialihkan, FWD Insurance memastikan proses spin-off tersebut tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban peserta, layanan maupun proses klaim.

Seluruh peserta tetap memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku.

Proses pemisahan unit usaha syariah tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

“FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya,” tutup Jeffrey.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

PT SMI Suntik Rp1,16 Triliun ke Surabaya, Bidik Efek Ganda Ekonomi 2,52 Kali

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI kembali memperkuat pembiayaan pembangunan daerah. Kali ini, PT SMI mengucurkan pembiayaan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img