Pemerintah mulai membongkar struktur biaya jasa depo peti kemas kosong yang dinilai ikut membebani ongkos logistik nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti selisih tarif Lift On/Lift Off (LoLo) antara depo di dalam dan luar kawasan pelabuhan yang mencapai Rp300.000–Rp400.000 per kontainer.
Persoalan ini mengemuka dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) ke-13 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Angkutan dan Logistik Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha mengungkapkan tingginya biaya jasa LoLo di depo peti kemas kosong di luar pelabuhan. Tarif tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan jasa serupa di dalam kawasan pelabuhan.
Kesenjangan tarif terjadi karena hingga kini belum tersedia regulasi khusus yang mengatur struktur, komponen, serta golongan tarif jasa LoLo pada depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan.
Bagi pelaku logistik, persoalan tidak hanya terletak pada tarif utama. Pengguna jasa juga harus menghadapi sejumlah pungutan tambahan seperti cleaning, damage, survei, administrasi dan segel. Ketidakjelasan standar biaya tersebut membuat pelaku usaha sulit memperoleh kepastian atas total biaya yang harus dibayarkan.
Depalindo juga meminta mekanisme pemeriksaan peti kemas dan rincian biaya dalam invoice dibuat lebih transparan. Selain itu, koordinasi pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan dinilai perlu diperkuat.
Menkeu Purbaya mengatakan pemerintah akan melakukan investigasi dan mengkaji kemungkinan penyeragaman tata kelola layanan depo, baik yang beroperasi di dalam maupun luar kawasan pelabuhan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia. Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera diputuskan langkah terbaiknya,” ungkap Purbaya.
Pemerintah juga akan mengkaji ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya ingin mengurai perbedaan tarif, tetapi juga menata struktur dan tata kelola industri depo peti kemas secara lebih menyeluruh.
Persoalan tarif depo menjadi sorotan karena biaya logistik merupakan salah satu komponen yang menentukan daya saing industri. Jika biaya pada salah satu mata rantai distribusi terus membengkak dan tidak memiliki standar yang transparan, efisiensi yang dicapai pada infrastruktur dan layanan pelabuhan dapat kembali tergerus.
Dalam sidang yang sama, pemerintah juga menerima aduan terkait hambatan perizinan usaha pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya. PT Ika Trias Serangkai mengadukan belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kawasan seluas sekitar 44.715 hektare.
Permohonan telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi belum dapat dituntaskan karena areal yang dimohonkan terindikasi sebagian besar berada di kawasan eks konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang izinnya telah dicabut.
Karena status lahan tersebut, penataan dan pengalokasian kawasan harus mengikuti mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023. Proses yang belum tuntas ini menciptakan ketidakpastian bagi kegiatan usaha PT Ika Trias Serangkai.
Hambatan perizinan tersebut juga berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan menyerap bahan baku getah pinus sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki. Artinya, persoalan perizinan berpotensi merembet ke aktivitas produksi dan rantai pasok perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan menindaklanjuti peta arahan serta pengalokasian lahan eks pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber. Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM dan PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat proses penyelesaian.
Dua aduan tersebut memperlihatkan dua titik tekan pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi: memangkas biaya yang membebani aktivitas logistik dan mengurai sumbatan perizinan yang menahan investasi. Pemerintah kini dituntut memastikan keputusan yang dihasilkan dari kanal debottlenecking tidak berhenti di meja rapat, tetapi benar-benar menurunkan biaya usaha dan mempercepat realisasi kegiatan ekonomi.




