Selasa, Maret 3, 2026

Ini Cara Cek Kompensasi Mati Lampu Berjamaah dari PLN

Must Read

Moneter.id – Wilayah
Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat pada 4 Agustus 2019 lalu mengalami
pemadaman massal listrik atau
blackout.
Terkait hal itu PT PLN (Persero) berjanji untuk memberikan kompensasi kepada
warga yang terdampak.

Perusahaan
listrik milik negara itu mengaku, kompensasi telah cair. Masyarakat sudah bisa
mengklaim ganti ruginya. Kompensasi ini berupa tambahan daya saat pembelian
token di bulan September 2019.

Baca
juga:
Kompensasi Blackout PLN Diberikan September 2019, Ini Cara Mengetahuinya

Namun,
sayangnya kompensasi pemadaman listrik dari PLN belum tersosialisasikan dengan
masif. Masih banyak warga yang belum tahu kompensasi ini sudah jalan. Mereka
juga kurang update cara cek
kompensasi listrik PLN.

Berikut
langkah-langkah cara cek kompensasi listrik dari PLN seperti dilansir Cermati.com, Selasa (10/9):

Pelanggan
listrik di sekitar wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawaa Barat yang
mengalami gangguan pemadaman listrik sudah dapat mengecek dan mencairkan
kompensasi yang diberikan mulai 1 September 2019.

Baca
juga:
Komisi VI DPR: PLN Bisa Bangkrut Jika Bayar Kompensasi Blackout

Kompensasi
tersebut akan diterima pelanggan yang lama padamnya 10% melebihi deklarasi
Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.

1. PELANGGAN PRABAYAR

Bagi
pelanggan listrik prabayar (menggunakan voucher atau token listrik), dapat
mengecek besaran kompensasi dengan cara:

a. Buka
situs https://www.pln.co.id

b. Klik
menu “Informasi Kompensasi”

c.
Kemudian akan muncul kolom pencarian dan info pelanggan, serta keterangan

d. Di
kolom pencarian, Anda dapat memilih mau memasukkan ID Pelanggan (IDPEL) atau
Nomor Meter. Pilih salah satunya dan masukkan di kolom sebelahnya

e.
Selanjutnya masukkan kode captcha

f. Klik
“Cari”

g.
Nantinya secara otomatis akan muncul informasi pelanggan, seperti nama, daya,
sesuai IDPEL atau Nomor Meter, termasuk kompensasi TMP baik dalam kWh maupun
rupiah

h. Pada
kolom keterangan lalu akan muncul juga kompensasi TMP (kWh) dan ringkasan kode
token

i. Anda
dapat memasukkan kode token ke meteran, maka kuota listrik Anda akan bertambah atau

j. Kalau
mau lebih cepat, Anda bisa mengakses https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

k.
Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter

l.
Masukkan kode captcha

m. Klik
“Cari.”

Kompensasi
listrik TMP diterima pelanggan dalam bentuk token yang akan ditambahkan saat
pembelian token mulai September 2019.

Jika
tidak menemukan kWh kompensasinya pada struk pembelian, Anda dapat mengeceknya
melalui:

A. Website

a. Buka https://www.pln.co.id

b. Buka
menu pelanggan

c. Klik
“Informasi Tagihan dan Token Listrik”

d.
Daftarkan email dan nomor ponsel Anda

e.
Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter

f.
Riwayat token dan kompensasi akan ditampilkan.

 

B. Contact Center PLN 123

a. Siapkan
ID Pelanggan atau Nomor Meter

b. Hubungi
nomor 123 atau kode area +123 (melalui ponsel)

c. Tekan
angka 2 untuk masuk ke menu gangguan dan keluhan

d. Sebutkan
ID Pelanggan atau Nomor Meter Anda kepada operator

e. Operator
lalu akan menyampaikan token dan kompensasi TMP Anda.

 

2. PELANGGAN PASCABAYAR

a. Cara
cek besaran kompensasi listrik untuk pelanggan pascabayar pada dasarnya sama dengan
prabayar

b. Namun
untuk pencairannya, nanti ada pengurangan pada tagihan listrik pemakaian
Agustus yang dibayarkan September 2019.

Besaran Kompensasi Listrik
Berbeda

Kualitas
layanan PLN diukur dari Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Sesuai Peraturan Menteri
ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang TMP, nilai besaran kompensasi yang diberikan
adalah 35% bagi pelanggan tarif adjustment
(non-subsidi). Sedangkan 20% untuk pelanggan subsidi (tarif non-adjustment).

“Besaran
kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening September 2019
atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen
prabayar,” kata Vice President Public
Relations
PLN, Dwi Suryo Abdullah.

PERHITUNGAN:

1. Pelanggan Subsidi

Nilai
Kompensasi = 20% x Biaya Beban atau Rekening Minimum

2. Pelanggan Non-Subsidi

Nilai
Kompensasi = 35% x Biaya Beban atau Rekening Minimum.

Untuk
pelanggan prabayar, besaran kompensasi untuk rata-rata daya 900 VA sebesar 7
kWh atau senilai Rp9.360. Sementara untuk daya 1.300 VA mendapatkan 17,8 kWh
atau senilai Rp26.704. Besaran dan nilai kompensasi ini belum tentu sama setiap
pelanggan.

Untuk
pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan
listrik pascabayar. Sementara, khusus untuk pelanggan premium, PLN akan
memberikan kompensasi sesuai Service
level Agreement
(SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam
kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Oktober. Namun
untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di September, baik
prabayar maupun pascabayar,” kata Dwi.

Untuk
diketahui, klaim kompensasi dari PLN ini adalah pelanggan yang tercatat tinggal
di wilayah terdampak pemadaman listrik massal. Ada tiga daerah terdampak yaitu,
Jakarta, Banten dan sebagian Jawa Barat.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pertamina Buka Program Mudik Gratis 2026, Ini Jadwal Pendaftarannya

PT Pertamina (Persero) kembali menghadirkan program Mudik Bareng Pertamina 2026 sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kelancaran mobilitas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img