Moneter.id – Perusahaan
listrik pelat merah, PT PLN (Persero) menyebut akan memberi ganti
rugi kepada masyarakat yang dirugikan akibat mati lampu massal (blackout) pada Minggu, 4 Agustus 2019
lalu. Perseroan menyediakan layanan khusus di situsnya agar masyarakat bisa
mengajukan klaim.
Vice
President Public Relations
PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, untuk besaran kompensasi yang diterima dapat
dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian
token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar.
“Bila ingin mengetahui
besaran kompensasi yang didapat, masyarakat bisa mengunjungi layanan ganti
rugi PLN dengan mengunjungi web resmi perseroan, www.pln.co.id,” ucap ,” kata Dwi Suryo, Senin (19/8).
“Dalam
kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober.
Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan
September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” bebernya.
Kompensasi akan
diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen
golongan tarif adjustment, dan
sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan
tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau non adjustment.
Untuk pelanggan
prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik
pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan
kompensasi sesuai service level agreement
(SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Berikut
langkah-langkah untuk melihat jumlah kompensasi yang bisa didapat lewat situs
resmi PLN:
1.
Masuk ke website www.pln.co.id
2.
Klik menu
3.
Klik pelanggan
4.
Klik layanan online
5.
Klik Info kompensasi
6.
Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7.
Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.




