Jumat, April 24, 2026

Ini Isi Surat Kementerian EDSM ke PLN Terkait Harga Jual Listrik di Jawa

Must Read

Moneter.co.id – Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ menyurati PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) atau PLN untuk meminta peninjauan ulang kontrak jual beli listrik atau
Power Purchase Agreement (PPA) dengan swasta terkait harga jual listrik
dari pembangkit.

Surat
bernomor 3043/23/DJL.3/2017 tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng yang ditujukan ke
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir.

Berikut isi
surat yang dikeluarkan Kementerian ESDM untuk PT PLN:

Yang
terhormat Direktur Utama PT PLN (persero)

Dalam
rangka mewujudkan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif
untuk industri, perlu terus menerus melakukan upaya efisiensi atas biaya pokok
pembangkitan tenaga listrik.

Sejalan
dengan hal tersebut, dengan ini kami sarankan agar Saudara dapat melakukan
peninjauan kembali terhadap semua kontrak atau power purchase agreement (PPA)
pembangkit listrik swasta (IPP) PLTU skala besar yang berlokasi di Jawa, belum
masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha
(SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Salah satu
lingkup peninjauan tersebut di atas adalah agar harga jual tenaga listrik
pembangkit tersebut paling tinggi sebesar 85 persen dari biaya pokok pembangkit
di sistem ketenagalistrikan setempat. Hasil peninjauan tersebut agar dilaporkan
kepada Menteri ESDM.

Atas
perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih

Direktur
Jenderal,

Andy
Noorsaman Sommeng

 

Peninjauan yang
dimaksud tersebut untuk PLTU yang belum masuk tahap konstruksi atau belum
mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Ruang lingkup
peninjauan PPA tersebut adalah harga jual listrik pembangkit, yaitu paling
tinggi sebesar 85 persen dari biaya pokok pembangkit di sistem
ketenagalistrikan setempat.

Hal ini
bertujuan agar biaya pokok pembangkitan listrik semakin efisien, sehingga dapat
mewujudkan tarif tenaga listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif
untuk industri.

Kepala Biro
Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan
Kusdiana ‎menjelaskan, surat tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi pada
kegiatan produksi listrik. Peninjauan atas kerjasama bisnis antara PLN dan IPP. 
“Untuk
efisiensi. Masa dipaksakan kan sudah ada kontraknya saya sih pahaminya 
business
to business
,” ujarnya.

Kementerian ESDM akan melibatkan masyarakat dan meminta persetujuan
untuk menyeragamkan golongan pelanggan listrik rumah
tangga. 
“Pihaknya dan PLN akan melakukan pemungutan suara (polling)
meminta persetujuan masyarakat, untuk pelaksanaan penyederhanaan golongan
pelanggan listrik. 
Untuk
jawaban bersedia atau enggak, kita akan melakukan 
polling,”
katanya, Selasa (14/11).

Ia menambakan,
jika dari hasil polling menunjukkan mayoritas masyarakat tidak
menyetujui adanya penyeragaman golongan, yang berujung pada penambahan daya.
Maka pemerintah membatalkan rencana tersebut. 
“Nanti
PLN bersama-sama akan lakukan itu. Kalau masyarakat ini tidak setuju, tentunya
kebijakan ini juga tidak perlu dijalankan,” ucap Dadan.

Dadan
mengungkapkan, sebelum polling dimulai, Kementerian ESDM akan melakukan
sosialisasi ke berbagai pihak termasuk masyarakat, agar mengetahui manfaat dari
penyeragaman golongan pelanggan tersebut.‎ 

Menurutnya, polling akan
dilakukan dalam waktu dekat, media yang akan digunakan belum ditentukan. “Tapi
di luar itu kami kan juga akan menjelaskan apa manfaatnya untuk
masyarakat,” tutur Dadan. (SAM)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lapor SPT via Coretax Makin Simpel, VIDA Usung “Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”

PT Indonesia Digital Identity (VIDA) memperkuat perannya dalam transformasi digital perpajakan nasional dengan mendukung penuh implementasi sistem inti administrasi...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img