Senin, Maret 2, 2026

Izin Usaha Waskita Karya Berpotensi Dibekukan

Must Read

Moneter.co.id – Izin usaha PT Waskita Karya
(Persero) Tbk berpotensi dibekukan. Hal ini setelah banyaknya kecelakaan kerja
proyek pembangunan yang dikerjakan perusahaan kontruksi BUMN tersebut.
Terakhir, kecelakaan kerja yang terjadi di Rumah Susun Sederhana Sewa
(Rusunawa) Pasar Rumput yang merenggut korban satu orang meninggal dunia.


“Pihaknya masih akan menunggu hasil rekomendasi terkait pengenaan sanksi lebih
lanjut kepada Waskita Karya,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Basuki Hadimuljono, Selasa (20/3)



Rekomendasi itu akan disusun oleh Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2)
Kementerian PUPR berdasarkan hasil laporan konsultan proyek tersebut. Laporan
itu akan diserahkan pada 23 Maret 2018 nanti. “Nanti saya lihat laporannya dulu, Jumat nanti akan ketemu lagi baru nanti
laporan ke saya,” ujar Basuki.


Saat ini, lanjut Basuki,
sanksi yang akan diberikan kepada Waskita baru sebatas perombakan direksi oleh
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perombakan direksi rencananya
dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan pada 6 April 2018
nanti.



Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan untuk mengubah direksi
Waskita Karya. “Yang paling utama kan direksi juga harus kami ubah. Harus
RUPS. Tanggal 6 April kami akan RUPS,” imbuh dia.

Pergantian direksi diharapkan akan meningkatkan keamanan dan operasional
perusahaan. Apalagi, pemerintah sudah mewanti-wanti perusahaan usai kecelakaan
kerja proyek tol Becakayu beberapa waktu lalu.

Sekedar informasi, sejumlah
proyek yang dikerjakan Waskita Karya, antara lain Proyek pembangunan Light Rail
Transit (LRT) Palembang, tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, pembangunan jalan tol Paspro
(Pasuruan Probolinggo), jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), proyek
pembangunan jalan tol Pemalang-Batang, dan yang terakhir adalah tol Becakayu,
serta Rusunawa Pasar Rumput.

Berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi menyebutkan setiap penyedia jasa dan atau pengguna jasa yang tidak
memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif,
penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam
daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Awal Maret 2026: HPE Konsentrat Tembaga Terkoreksi, HPE dan HR Emas Menguat

Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode pertama Maret 2026 sebesar...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img