Rabu, November 12, 2025

Kemendag Terapkan Sistem Baru Konsultasi Daring Perdagangan Dalam Negeri, Gratis

Must Read

Moneter.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah
menerapkan sistem baru konsultasi daring pada Unit Pelayanan Terpadu
Perdagangan (UPTP) I bidang perdagangan dalam negeri (UPTP I – PDN).

Sistem baru ini memperjelas alur konsultasi daring sehingga
semakin memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendapatkan
layanan publik di bidang perdagangan dalam negeri. Penataan konsultasi daring
tersebut juga menjadi wujud inovasi pelayanan publik di Kemendag.

Kini, pelaku usaha yang membutuhkan jasa konsultasi bidang
perdagangan dalam negeri dapat mendaftar konsultasi daring melalui Pusat
Bantuan HERO Kemendag.

“Dalam konteks pelayanan interaktif secara daring, Kemendag
menerapkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung integritas pelayanan
publik di bidang perdagangan dalam negeri. Standard Operating Procedure (SOP)
yang telah dibuat juga turut memudahkan petugas untuk melayani stakeholder
secara profesional,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, Rabu, (10/9/2025).

Iqbal menekankan, sistem layanan UPTP I Bidang PDN ini
merupakan sistem layanan pertama di Kemendag yg dilakukan sepenuhnya daring dan
dilengkapi SOP serta Standar Pelayanan (SP) yang merujuk pada pada Permenpan RB
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Sistem Layanan UPTP I – PDN juga dibangun secara mandiri
oleh Kemendag tanpa keterlibatan pihak ketiga. Integrasi sepenuhnya dengan
Pusat Bantuan HERO Kemendag memungkinkan seluruh tahap pelayanan dapat dikelola
secara digital, dipantau secara langsung (real-time) melalui dashboard
antrean, serta disematkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Otok Kuswandaru mengapresiasi
sistem baru konsultasi daring UPTP I – PDN ini.

“Penataan konsultasi daring turut mendukung peningkatan
kualitas pelayanan publik yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” papar
Otok.

Sementara itu, Operator Utama UPTP I – PDN Joseph Arnold
mendukung penerapan SOP yang mengharuskan peserta menyerahkan pertanyaan
sebelum memulai konsultasi melalui konferensi video. Alur ini efektif
meningkatkan jumlah pelaku usaha yang dapat dilayani setiap harinya.

“Pendaftaran konsultasi dimulai pukul 07.30 WIB setiap
harinya, sehingga tim dapat menelaah pertanyaan yang sudah masuk terlebih
dahulu sebelum konsultasi dimulai. Cara ini berhasil meningkatkan jumlah pelaku
usaha yang berhasil dilayani dalam sehari dari 7—11 pelaku usaha menjadi 20
pelaku usaha,” ujar Joseph.

Para pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi perizinan dan
nonperizinan di bidang perdagangan dalam negeri dapat menggunakan layanan ini
secara gratis melalui aplikasi HERO Kemendag. 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lenovo Hadirkan Tech World Global Terbesarnya di CES 2026 dalam Pengalaman Imersif di Sphere, Las Vegas

Lenovo dan Sphere Entertainment Co. (SPHR) mengumumkan bahwa untuk pertama kalinya, acara inovasi global tahunan Lenovo, Tech World, akan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img