Moneter.id – Menteri Perindustrian (Menperin)
mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban
Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang
memiliki IOMKI.
Surat
Edaran ini untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri
pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) benar-benar
melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan
Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19
Surat
edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan
perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI. Ruang lingkup selanjutnya
adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi
administratif yang diberikan.
“Perusahaan
wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol
kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan
industrinya,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa
(28/4/2020).
Selain
itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan
Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
Kemudian,
surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri
melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara
berkala setiap akhir minggu.
Perusahaan
memberikan laporan melalui portal SIINas atau melalui siinas.kemenperin.go.id
dengan menggunakan akun masing-masing.
“Terhadap
perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan
mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegas Menperin.
Kawasan Industri Peroleh IOMKI
Dalam
kesempatan lain, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri
Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, sebanyak 71 perusahaan
pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas
Kegitan Industri (IOMKI).
Sesuai
Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai
sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan
masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
“Kawasan
industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti
operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan
industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,”
kata Doddy.
Dirjen
KPAII menjelaskan, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi
Indonesia, karena selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan
negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan
dalam penyerapan tenaga kerja.
Namun
demikian, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib
memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No 4/2020 Pelaksanaan
Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Seperti
yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada
peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau
mencabut IOMKI perusahaan tersebut,” tegasnya.
Doddy
menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku
kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri
selama pemberlakuan PSBB.
Koordinasi
yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan dari
Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat,
Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Rapat
tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB dan penerapan
IOMKI di daerah,” ujarnya.
Pada
pertemuan itu juga dijaring berbagai usulan dan saran bermanfaat, di antaranya
mengenai operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB,
khususnya mekanisme pengawasan.
Menurut
Doddy, untuk mengawasi penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri
yang mendapatkan IOMKI, Kemenperin akan terlibat dalam tim yang turun ke
lapangan untuk mendukung pemerintah daerah.
“Kuncinya
adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk
pengawasan,” pungkas Doddy.




