Selasa, Agustus 25, 2026

OJK: Fintech Gunakan Data Nasabah Dilarang

Must Read

Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) memberikan perhatian lebih pada praktek penagihan di sektor financial technology (fintech), seperti penggunaan
data nasabah.
OJK
mewajibkan perusahaan fintech untuk meminta izin terlebih dahulu menggunakan
data nasabah
.

“Jadi harus diberikan
opsi persetujuan pengunaan data nasabah. Gak bisa diam-diam pakai data nasabah
tanpa izin,” ujar Tirta Segara Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi
dan Perlindungan Konsumen OJK di Jakarta, Rabu (15/8).

OJK juga akan mewajibkan pemutahiran sistem keamanan data
secara berkala dan penangan pengaduan konsumen harus bisa dilakukan secara
online.

Tirta menjelaskan, OJK akan mendorong asosiasi Fintech untuk
menegur anggota kalau dari sisi pengendalian kurang.

“Kemudian peguatan
asosiasi dengan mendorong pelaporan fintech yang tidak punya itikad baik,”
pungkas Tirta.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Harga Rumah Bekas Stagnan, Pembeli Mulai Incar Jakarta Selatan

Pasar rumah sekunder Indonesia belum menunjukkan penguatan berarti meski suku bunga acuan Bank Indonesia telah turun. Hingga Juli 2026,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img