Moneter.id – Jakarta
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa
Kresna (Kresna Life) dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan
khusus, rasio solvabilitas (risk based
capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum disyaratkan
sesuai ketentuan.
“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu
selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham
pengendali atau mengundang investor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK
Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Ogi menjelaskan, sebelumnya?????? OJK telah memberikan
waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka.
Dia menjelaskan bahwa Kresna Life tidak dapat
melaksanakan upaya terakhir melalui penambahan modal oleh pemegang saham
pengendali, dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman
subordinasi (Subordinated Loan/SOL).
“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan
tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan
perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” ujar Ogi.
OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT
Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu,
yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku
Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso
selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak
pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/ atau tidak
melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” ujar Ogi.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib
menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim
Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi
manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya
Tim Likuidasi. “Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta
dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” ujar
Ogi.
Selain itu, OJK melakukan upaya pelindungan konsumen,
dengan beberapa kali memfasilitasi pengaduan konsumen, di antaranya
mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian
pengaduan konsumen.
OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada
pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim
asuransi menjadi pinjaman subordinasi. (Ant)




