Moneter.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan peraturan
baru terkait wajib lapor pajak online, atau e-Filing SPT Masa PPh Pasal 21/26
dan PPN mulai 1 April 2018.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang
diterbitkan pada 26 Januari 2018. Peraturan tersebut diterbitkan untuk
modernisasi dan penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT dalam mendukung
kemudahan berusaha (ease of doing
business).
Berdasarkan
Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT terbaru, OnlinePajak yang merupakan salah satu
saluran resmi yang diakui pemerintah untuk melakukan e-Filing. Artinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Nomor
Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang diperoleh dari OnlinePajak juga diakui
legalitasnya.
“Inovasi e-Filing merupakan bukti nyata
kontribusi OnlinePajak dalam membantu wajib
pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan,” kata Charles Guinot, Founder dan Direktur OnlinePajak
disiaran persnya, Senin (12/3).
Charles menjelaskan, OnlinePajak
memungkinkan pengguna untuk melacak bukti lapor dengan mudah karena
pendokumetasian yang tersimpan aman. Selain itu, e-Filing OnlinePajak juga
dapat mengakomodasi pelaporan
semua jenis pajak dengan beragam status pembayaran, sehingga berbagai macam
perusahaan dengan latar belakang industri dan skala bisnis yang berbeda, dapat
menggunakan fitur e-Filing OnlinePajak tanpa merogoh kocek.
“Kelebihan lain
dari aplikasi OnlinePajak adalah fitur e-Filing CSV. Melalui fitur ini,
pengguna dapat melakukan pemindahan data file
CSV Pelaporan dari e-SPT ke aplikasi OnlinePajak secara otomatis, langkah
selanjutnya e-Filing dilakukan hanya dengan sekali klik,” katanya.
Bagi perusahaan
yang berskala besar, lanjut Charles, OnlinePajak menyediakan fitur e-Filing Bulk Upload, yang memungkinkan pengguna
mengunggah banyak data CSV pelaporan sekaligus, untuk beragam jenis SPT dan
NPWP perusahaan secara otomatis, serta melakukan lapor pajak online dengan
praktis.
“Sebagai perusahaan yang melayani wajib
pajak di Indonesia, kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah mereformasi
administrasi perpajakan, sehingga dapat
meningkatkan kepatuhan pajak. Kami pastikan wajib pajak akan menerima Bukti
Penerimaan Elektronik yang resmi dari DJP,” tutur Charles.
Sekedar informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 merupakan perubahan dari
PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tersebut menegaskan format dokumen
elektronik tidak dapat lagi disampaikan secara langsung ke KPP, seperti yang
sebelumnya dilakukan oleh wajib pajak. Di samping itu, wajib pajak yang tidak
melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN melalui e-Filing, dianggap tidak
menyampaikan SPT.
PMK Nomor 9/PMK.03/2018
juga menyebutkan, kewajiban pelaporan untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Pasal
25, dan PPN dengan pajak terutang nihil alias nol, telah dihapuskan, kecuali
untuk masa pajak Desember. Artinya, pengusaha yang memiliki karyawan dengan
pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pemerintah
tidak wajib melaporkan SPT.
Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki transaksi PPN
atau memiliki transaksi dengan jenis-jenis objek pajak yang dipungut PPN
tertentu, seperti PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PPN Impor Barang dan
Jasa Luar Negeri, juga tidak diwajibkan lapor SPT.




