Moneter.co.id – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan penyederhanaan golongan tarif listrik
yang diwacanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membebani masyarakat sebagai konsumen.
“Perubahan
daya yang signifikan akan mengakibatkan konsumen harus mengganti instalasi di
dalam rumah yang berarti ada biaya yang harus ditanggung,” kata Tulus, Kamis (16/11).
Menurut
Tulus, bila masyarakat tidak mengganti instalasi listrik di rumahnya, maka bisa
ada risiko berbahaya yang harus ditanggung. Belum lagi sertifikat laik operasi
(SLO) yang harus dibayar konsumen sendiri. “Biaya
SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal,” ujarnya.
Formula
baru berupa pemakaian minimal juga akan menyebabkan beban konsumen meningkat,
meskipun Kementerian ESDM dan PT PLN sudah menjamin tidak akan ada kenaikan
tarif yang berarti harga listri setiap kilowatt per jam (kWh) tetap sama.
Formula
pemakaian minimal tetap akan membuat tagihan listrik konsumen meningkat setelah
ada kebijakan penyederhanaan tarif diberlakukan. “Misalnya,
contoh pemakaian minimal listrik berdaya 1.300 VA adalah 88 kWh yang harus
dibayar Rp129.000. Bila harus naik menjadi 5.500 VA dengan pemakaian minimal
220 kWh, maka yang harus dibayar konsumen minimal Rp320.000,” katanya.
Karena
itu, Tulus menilai wajar bila wacana penyederhanaan sistem tarif listrik
menjadi minimal 5.500 VA membuat masyarakat kebingungan dan marah karena mereka
khawatir sistem baru tersebut akan membuat tagihan listrik melambung.
“Daripada
menyederhanakan tarif listrik, sebaiknya pemerintah mempercepat rasio
elektrifikasi ke seluruh pelosok daerah, terutama bagian Indonesia timur yang,
saat ini masih rendah dan memperbaiki keandalan listrik di daerah yang masih
sering padam,” katanya. (HAP/Ant)




