Moneter.id – Dalam upaya
menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan
kerugian Negara serta melindungi industri handphone,
komputer, dan tablet di dalam negeri, termasuk kepada para penggunanya. Pemerintah
menandatangani tiga
peraturan menteri di
Jakarta, Jumat (18/10).
Regulasi
yang ditandatangi bersama itu, yakni Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI),
serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun
2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi
Produk Elektronika dan Produk Telematika.
“Kita
semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di
dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki
daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,”
kata Menperin Airlangga Hartarto pada acara Penandatanganan Peraturan Tiga
Menteri terkait IMEI di Jakarta, Jumat (18/10).
Menperin
berharap, melalui implementasi peraturan tersebut, industri elektronika khususnya
produsen ponsel, komputer, dan tablet dapat terus tumbuh di dalam negeri, serta
memacu produksi nasional sehingga bisa mengurangi produk impor. “Indonesia
mempunyai pasar yang sangat besar, dengan 60 juta ponsel per tahun,” ujarnya.
Airlangga
pun mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan aturan tiga kementerian ini, ada
beberapa investor yang berminat masuk ke Indonesia. “Sebab, penerbitan kebijakan
tentang IMEI ini, membuat industri mereka akan terpoteksi dari barang black
market. Pelanggan juga akan terjamin,” imbuhnya.
Menurut
catatan Kementerian Perindustrian, industri Handphone, Komputer dan Tablet (HKT)
adalah salah satu sektor strategis yang dalam perkembangannya menunjukkan tren
yang meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada
tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak
74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta
unit.
Sementara
itu, dari sisi neraca perdagangan, produk HKT menunjukkan tren yang positif, dengan
catatan ekspor di periode Januari-Agustus 2019 sebesar USD333,8 juta, lebih
tinggi daripada impor pada periode yang sama senilai USD145,4 juta.
Urgensi
dari pemberlakuan regulasi ini juga karena saat ini perkiraan jumlah ponsel
ilegal yang beredar di dalam negeri sejumlah 9-10 juta unit per tahun. Bagi
industri, dikhawatirkan akan berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta
terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal bernilai 10% dari biaya langsung
produksi atau setara Rp2,25 triliun. Sedangkan potensi kerugian penerimaan
negara dari pajak sebesar Rp2,81 triliun per tahun.
Menperin
menerangkan, peraturan yang ditandatangani bersama telah dibahas cukup lama secara
komprehensif oleh para pemangku kepentingan terkait. “Peluncuran peraturan ini
dilakukan karena secara sistem sudah sangat siap. Sistem ini akan mengecek
data, dan untuk datanya ada di Kemenperin. Yang sudah masuk ke kami sudah ada
lebih dari 1,4 miliar data IMEI,” paparnya.
Lebih
lanjut, peraturan tersebut akan berlaku pada enam bulan ke depan sejak tanggal ditandatangani.
“Sistem ini aman dan tidak akan menggangu bagi para pedagang dan pengguna, baik
itu yang beli dari dalam maupun luar negeri, kecuali yang beli di black market.
Karena tujuannya adalah memerangi produk ilegal. Sebab, regulasi yang ada saat
ini bea masuknya nol. Kami ingin menciptakan persaingan yang sehat,” tegas
Airlangga.
Hal
senada disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, penerapan aturan
ini tidak akan mengganggu pengusaha, pedagang ponsel dan barang elektronik
legal dan yang membayar pajak. Enggar meminta pengusaha untuk mengubah pola pikir,
bahwa pajak bukan hal yang harus dijadikan beban karena memang itu adalah
kewajiban.
“Dalam
rangka mengamankan ini semua, kita di Kemendag mengatur hal yang lebih teknis, dengan
mensyaratkan buku pedoman dalam Bahasa Indonesia. Kalau tidak ada label dan pedoman
dalam Bahasa Indonesia maka patut dicurigai sebagai barang black market,
meskipun ujungnya adalah pada pendaftaran IMEI itu sendiri (pengecekan keasliannya),”
ungkapnya.
Sementara
itu, Menkominfo Rudiantara menegaskan, bahwa pengguna ponsel tak perlu khawatir
dengan adanya peraturan IMEI. “Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah 6
bulan, kemungkinan akan ada,” ujarnya.
Rudiantara
menjelaskan, sebelum aturan berlaku, berbagai pihak agar dapat turut menyosialisasikan
aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler,
kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk
Komunikasi Bergerak (GSMA).




