MONETER – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara
sebesar Rp26,16 triliun selama semester I/2022. “Untuk semester ini, kami sudah mencapai penyelamatan sebanyak Rp26,16
triliun,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung
Widjanarko belum lama ini.
Rinciannya, kata Didik, terdiri dari optimalisasi pendapatan daerah
sebesar Rp3,17 triliun dan penyelamatan/penertiban aset pemerintah sebesar
Rp22,98 Triliun. “Kalau dirinci sebesar 15.806 unit aset. Jadi,
terdiri dari fasum (fasilitas umum) maupun fasos (fasilitas sosial),”
ucapnya.
Didik menjelaskan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK melalui program
tematik mengidentifikasi telah terjadi potensi kekayaan negara berupa situ,
danau, embung, dan waduk yang saat ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak ketiga
tanpa izin.
Ia mengatakan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021
tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional menjadi “trigger” bagi
KPK untuk mendukung upaya mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan
mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan
sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara
berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Untuk saat ini, ada tiga danau yang menjadi prioritas untuk dilakukan
penerbitan di sana. Kami dari direktorat-direktorat yang membawahi wilayah
danau-danau tersebut aktif untuk mendampingi dari (Kementerian) PUPR dan
instansi yang lainnya untuk melakukan penerbitan terhadap danau-danau
tersebut,” ucap Didik.
Pertama, Danau Singkarak di Sumatera Barat. KPK mencatat
terdapat 490 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak di mana sebanyak 368
pelanggaran terjadi di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten
Solok yang telah terjadi selama bertahun-tahun di daerah itu.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan mulai dari mengubah bentuk bibir danau
hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau dan kemudian mendirikan
bangunan di atasnya,” ungkap Didik.
Setelah memeriksa data dan laporan pemda setempat, kata dia, KPK dan
Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi ke berbagai pihak sebagai
solusi penyelamatan Danau Singkarak, yakni menghentikan pembangunan tak berizin
prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di
Danau Singkarak, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi
Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.
Berikutnya, memastikan para pelaku pelanggaran memulihkan fungsi ruang dengan
pengawasan dari Pemprov Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR,
dan aparat penegak hukum dan menerbitkan kegiatan yang tidak memiliki izin di
badan maupun sempadan danau.
Kedua, Danau Limboto di Gorontalo. Dengan luas 3.334
hektare, Danau Limboto mengalami pendangkalan karena sedimentasi
menyebabkan daya tampung air menjadi berkurang dan okupasi sempadan danau
menjadi lahan pertanian oleh masyarakat setempat.
“Laju pendangkalan danau akibat erosi dari sungai-sungai yang bermuara di
Danau Limboto adalah sangat besar sehingga dalam kurun waktu 74 tahun
belakangan ini diperkirakan luas danau yang pada tahun 1932 seluas sekitar
8.000 hektare, di tahun 2006 sudah menyusut menjadi 3.334 hektare dengan
kedalaman hanya sekitar 2,5 meter,” kata dia.
Ia menuturkan revitalisasi Danau Limboto telah dilakukan sejak tahun 2012 dan
pada tahun 2021-2022, Balai Wilayah Sungai (BWS) merencanakan pembangunan kanal
di depan pintu air dan di hilir kanal yang terkendala dengan permasalahan
pembebasan lahan sebanyak 16 bidang dengan luas total 5,48 hektare.
“KPK hadir untuk melakukan fasilitasi percepatan proses tersebut dengan
menggandeng Kejaksaan Tinggi dengan produk ‘legal opinion’ dan
Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penentuan legalisasi atas
pembebasan lahan, termasuk pemerintah daerah dalam percepatan penyusunan dan
penetapan RTRW dan RDTR,” katanya.
Ketiga, Danau Tondano di Sulawesi Utara. Danau yang memiliki
luas 4.719 hektare merupakan sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA),
sumber perikanan, sumber air minum, dan irigasi bagi masyarakat sekitar
Kabupaten Minahasa dan serta memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai objek
pariwisata.
“Regulasi yang berlaku saat ini belum memungkinkan untuk mencatat danau
alami sebagai aset dalam laporan keuangan, baik LKPP/LKKL maupun LKPD,”
ujar Didik.
Ia mengatakan langkah pengamanan yang dapat dilakukan adalah mendorong pemda
segera menetapkan garis sepadan danau sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang nantinya dijadikan sebagai dasar untuk
menertibkan kegiatan dan/atau bangunan-bangunan di sekitar danau.




