Moneter.co.id – Peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam membangun
infastruktur mutu nasional di Indonesia, diharapkan semakin kuat. Hal ini menyusul
ditandatanganinya Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional pada 2 Februari 2018
lalu oleh Presiden Joko Widodo.
Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas M. Beni
Nugraha mengatakan, Peraturan Presiden ini juga untuk melaksanakan ketentuan
pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian (UU SPK).
“Dengan tantangan Indonesia ke depan yang semakin berat,
terutama dalam membangun daya saing produk nasional dan dalam rangka memberikan
perlindungan pada konsumen, struktur baru BSN akan menjadi ‘energi
baru’ dalam membangun infrastruktur mutu nasional di Indonesia,” ujar Beni
disiaran pers yang diterima, Kamis (15/02)
Beni menjelaskan, pada pengembangan Standar Nasional
Indonesia (SNI), yang dulu hanya ditangani dalam lingkup Eselon II kini menjadi
setingkat Eselon I. “Ini berarti ke depan pengembangan standar akan lebih fokus
dan terarah,” tegasnya.
“Menurut peraturan ini struktur organisasi BSN terdiri dari
Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang
Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Akreditasi serta
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) yang menggantikan
keberadaan Komite Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU),” jelas Beni.
“Dengan menyatunya tiga infrastruktur mutu nasional
tersebut diharapkan Indonesia akan semakin kuat dan maju dlm menghadapi
persaingan di pasar global,” tutup Beni.
(TOP)




