Moneter.id – Emiten menara telekomunikasi PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk (TBIG), berencana menawarkan surat utang melalui Obligasi
Berkelanjutan IV tahap III senilai Rp 2,91 triliun.
Dilansir dari keterangan resmi
Lembaga internasional, Fitch Ratings di Jakarta, Kamis (28/1), TBIG berniat
menggunakan dana hasil penerbitan untuk membiayai kembali (refinancing) utang
Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama memiliki plafon hingga Rp 7 triliun.
Tahun lalu, perseroan telah
menerbitkan sebanyak dua tahap, masing-masing senilai Rp 700 miliar dan Rp 750
miliar. Adapun detail penerbitan tahap III akan diumumkan kemudian.
“Fitch Ratings telah
menyematkan peringkat AA+ untuk obligasi tahap III ini,” tulisnya lagi.
Peringkat tersebut sama dengan
peringkat nasional jangka panjang Tower Bersama lantaran surat utang tersebut
mewakili obligasi senior tanpa jaminan.
Fitch menjelaskan, peringkat
nasional AA mencerminkan ekspektasi tingkat risiko gagal bayar yang relatif
sangat rendah.
Penerbitan obligasi ini akan
menambah daftar penggalangan dana yang telah dilakukan perseroan sejak awal
tahun ini untuk refinancing.
Saat ini, perseroan melalui
TBG Global Pte Ltd berniat mempercepat pembayaran surat utang global (global
bond) senilai US$ 350 juta dengan kupon 5,25% yang jatuh tempo pada 2022.
Sumber dana pelunasan akan berasal dari global bond baru dan
kas internal.
Diketahui, TBIG telah
mencatatkan global bond baru senilai US$ 300 juta pada 20
Januari di Bursa Efek Singapura (SGX). Surat utang ini memiliki tingkat bunga
yang lebih rendah yakni 2,75% dan jatuh tempo pada 2026.
Lembaga pemeringkat
internasional, Fitch Ratings memberikan peringkat BBB- terhadap global bond
teranyar Tower Bersama tersebut.
Pada 20 Januari, Tower Bersama
melalui anak-anak usahanya juga menerima fasilitas pinjaman senilai US$ 275
juta dari konsorsium bank.
Baca juga: Tower Bersama Infrastructure Dapat Pinjaman Revolving Sebesar Rp3,86
Triliun
Pinjaman ini dikenakan marjin
bunga sebesar Libor + 1,75% per tahun untuk kredit luar negeri dan Libor +
1,85% per tahun untuk kredit dalam negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
Juni 2026 dan bertujuan untuk memperpanjang rata-rata tenor utang perseroan.




