Rabu, April 15, 2026

Wamendag: Ekonomi Digital Berdampak Positif Bagi Ekonomi Indonesia

Must Read

MONETER  Wakil
Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan, bahwa di tengah aktivitas
perekonomian nasional yang saat ini terus meningkat, ada peran ekonomi digital
di dalamnya. Ekonomi digital terus memberi nilai positif bagi perekonomian
nasional dan memberi manfaat yang tidak sedikit bagi masyarakat.


“Dampak positif ekonomi digital salah satunya dapat
dilihat dari nilai perdagangan aset digital yang terus meningkat. Nilai
transaksi aset kripto pada 2021 tercatat sebesar Rp859,4 triliun atau tumbuh
lebih dari 1.200 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan, untuk tahun
ini, hingga September 2022 tecatat sebesar Rp266,9 triliun,” jelas Wamendag di
acara 4 th Indonesia Fintech Summit 2022 yang diselenggarakan di Kuta, Bali,
hari ini, Kamis (11/10/2022).


Kata Wamendag, jumlah pelanggan aset kripto
terdaftar di Indonesia sampai dengan September 2022 tercatat sebesar 16,3 juta
pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu
pelanggan per bulan.


“Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk
berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat dan luar biasa besar.
Bahkan, pelaku di bidang ini 90 persen di antaranya adalah generasi muda
berumur 17 – 35 tahun,” terang Wamendag.


Sedangkan terkait pajak, menurut Wamendag, aset
kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud. “Hingga September 2022, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak
atas perdagangan fisik aset kripto sebesar Rp159,1 miliar,“ terangnya.


Wamendag menambahkan, ekonomi digital di Indonesia
dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya,
dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.


Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan melalui
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan
Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang
Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan
sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.


Pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, terdapat
229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, berdasarkan Perba
Nomor 11 Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis aset kripto.
Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan
delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah
penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.


Selain itu, untuk memperkuat ekosistem, Bappebti
sampai saat ini juga telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang
Fisik Aset Kripto (CPFAK). Selanjutnya, Bappebti akan melakukan pengawasan
kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung).


Menurut Wamendag, Kementerian Perdagangan akan terus
melakukan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman,
mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi
dan tata cara penyelesaian masalah.


“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui
terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dan daftar aset kripto yang
diperdagangkan di pasar fisik aset kripto dengan mengakses situs resmi Bappebti,”
pungkas Wamendag.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

XChat Segera Meluncur, Elon Musk Tantang Dominasi WhatsApp dan Telegram

Elon Musk akan meluncurkan aplikasi pesan instan terbaru bernama XChat. Aplikasi besutan perusahaan media sosial X ini dikabarkan akan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img