Senin, Maret 2, 2026

PNS Mau Sebarkan Informasi di Media Sosial, Ini Tata Caranya

Must Read

Moneter.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah menandatangani Surat
Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial
Bagi Aparatur Sipil Negara pada Senin, 21 Mei 2018 kemarin.

Surat edaran ini dalam rangka
menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil
Negara (ASN) atau bisa disebut PNS, serta pembinaan profesi ASN.

“Surat Edaran (SE) tersebut
ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung
RI, Sekretaris Kabinet, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Non Struktural. para Gubernur; dan para Bupati/Wali Kota,” tulis laman Setkab,
Selasa (22/05)

Pada surat edaran tersebut, Asman
Abnur menekankan bagi Para Pegawai ASN dalam penyebaran informasi melalui media
sosial (medsos) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Memegang teguh ideologi
Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan
rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak
berpihak;

Kedua, Memelihara dan menjunjung
tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga
reputasi dan integritas ASN;

Ketiga, Menjaga kerahasiaan yang
menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak
menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan
kedinasan;

Keempat, Tidak menyalahgunakan informasi
intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri
sendiri atau untuk orang lain;

Kelima, Menggunakan sarana media sosial
secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan
Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI);

Keenam, Memastikan bahwa informasi yang
disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak
mengandung unsur kebohongan;

Ketujuh, Tidak membuat dan menyebarkan
berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi
melalui media sosial atau media lainnya;

Dan kedelapan, Tidak memproduksi dan
menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian,
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Apabila terdapat pelanggaran atas
ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tembusan Surat Edaran tersebut
disampaikan kepada: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik
Indonesia, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.


 (HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img