Moneter.id – Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan perubahan sistem
pentarifan, golongan jenis kendaraan, dan tarif tol pada Jalan Tol Semarang
Seksi A, B, dan C. Hal ini terkait pemberlakukan sistem pentarifan merata
dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang.
General
Manager (GM) Jasa Marga Cabang Semarang Johanes Mancelly mengatakan bahwa
perubahan sistem pentarifan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dari
sisi transaksi.
“Sehingga pengguna
jalan tol tidak perlu menemui banyak titik pemberhentian saat melakukan perjalanan
di Ruas Jalan Tol Semarang,” ujarnya disiaran pers yang diterima MONETER.co.id, Kamis (7/06).
Ia
menjelaskan, pentarifan merata yang akan mulai diberlakukan tanggal 9 Juni 2018
pukul 00.00 WIB tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
pengguna jalan tol.
Adapun
penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif Jalan Tol Semarang setelah
dilakukan pentarifan merata adalah sebagai berikut:
A. Golongan I : Rp 5.000,-
B. Golongan II: Rp
7.500,-
C. Golongan III: Rp
7.500,-
D. Golongan IV: Rp
10.000,-
E. Golongan V : Rp
10.000,-
“Pada
dasarnya, perubahan ini kami lalukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dari
sisi transaksi. Jadi nantinya, para pengguna jalan tol yang melakukan
perjalanan jarak jauh, tidak perlu mengalami banyak titik pemberhentian,”
jelas Johanes.
Dengan
diberlakukannya sistem pentarifan merata dengan tarif tol tunggal, mekanisme
transaksi di Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C menjadi sebagai berikut:
Pertama, pengguna Jalan Tol Semarang-Solo
yang menuju Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C akan melakukan transaksi
pembayaran tol di Gerbang Tol (GT) Banyumanik dengan membayar tarif tol yang
terdiri dari tarif tol proporsional Ruas Jalan Tol Semarang-Solo dan tarif
merata Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C.
Kedua, untuk pengguna Jalan Tol
Semarang-Solo yang menuju jalan arteri Tirto Agung akan melakukan transaksi
pembayaran tol di GT Banyumanik (lajur khusus), dengan hanya membayar tarif tol
proporsional Ruas Jalan Tol Semarang-Solo.
Perubahan
sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang Seksi A, B,
dan C mengurangi titik transaksi untuk pengguna jalan tol lintas seksi yang
semula dua kali transaksi, menjadi hanya satu kali transaksi. Hal tersebut
diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh.
“Dengan
perubahan sistem pentarifan ini, sistem transaksi di jalan tol menjadi lebih
baik,” tegas Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan.
Menurutnya,
perubahan sistem pentarifan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Jasa Marga.
Sebelumnya, Jasa Marga pernah menerapkan sistem integrasi antara Jalan Tol
Jakarta-Merak dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan perubahan sistem
transaksi di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
“Jasa Marga
telah beberapa kali menerapkan sistem perubahan pentarifan, dan semuanya
berjalan dengan lancar,” pungkas Agus.
(TOP)




