Senin, Januari 26, 2026

Mendag Bahas Kemajuan Integrasi Ekonomi ASEAN 2025 di AFTA Council ke-32

Must Read

Moneter.id – Para Menteri ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Council kembali melangsungkan pertemuan rutin tahunan yang ke-32 dalam
rangkaian acara pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Ministers’ Meeting/AEM)
ke-50 pada Rabu, (29/8) di Shangri-La Hotel, Singapura. Pertemuan ini membahas
isu-isu pendalaman integrasi ekonomi ASEAN di bidang perdagangan barang.

Dalam masa Keketuaan Singapura di ASEAN pada
tahun ini, ASEAN berhasil menyepakati mekanisme penerbitan Surat Keterangan
Asal (SKA) secara mandiri oleh eksportir bersertifikasi, baik
produsen-eksportir maupun “trader-exporter”.

Pada kesempatan ini, mekanisme tersebut disahkan
oleh para Menteri AFTA Council dengan menandatangani Perjanjian Amandemen
Pemberlakuan Sertifikasi Mandiri di ASEAN (ASEAN Wide Self Certification/AWSC).
Diharapkan sertifikasi mandiri ini dapat dinikmati oleh para pelaku usaha dalam
melakukan eksportasi produknya pada tahun 2019.

“Pemberlakuan Sertifikasi Mandiri ini akan
mendorong lahirnya eksportir-eksportir baru yang bersertifikasi di ASEAN
termasuk di Indonesia karena produk ekspornya dapat menikmati tarif 0% di
negara anggota ASEAN lainnya. Dengan lahirnya eksportir baru, permintaan akan
produk akan meningkat dan dengan demikian produsen akan juga tumbuh. Hal ini
berarti industri nasional akan tumbuh merespon permintaan yang terus meningkat,
dan pada gilirannya ekspor Indonesia meningkat dengan demikian diharapkan
volume ekspor Indonesia dapat meningkat secara signifikan,” ungkap Menteri
Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Apabila Sertifikasi Mandiri diterapkan di ASEAN,
maka terdapat tiga alternatif pembuktian Surat Keterangan Asal yang dapat
digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi (0%) di ASEAN, yaitu SKA Form D
yang dicetak, disahkan dan dikirim melalui jasa pengiriman yang memakan waktu;
SKA Form D dikirim secara elektronik melalui website ASEAN Single Window; atau
invoice perusahaan untuk Sertifikasi Mandiri. Eksportir Indonesia dapat memilih
salah satu dari tiga fasilitasi perdagangan tersebut untuk memperlancar
ekspornya ke ASEAN.

Selain Sertifikasi Mandiri, fasilitasi
perdagangan lain yang juga dan terus dikembangkan oleh ASEAN adalah ASEAN
Single Window (ASW), ASEAN Trade Repository (ATR) dan ASEAN Solutions for
Investments, Services and Trade (ASSIST) untuk memperlancar arus perdagangan
barang di ASEAN dalam rangka mendorong perluasan integrasi ekonomi ASEAN 2025.

Selain itu, para Menteri AFTA Council juga
mengesahkan Pedoman Mengurangi Hambatan Nontarif (Guidelines Non Tariff
Measures) di negara anggota ASEAN.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan
Perdagangan Internasional (PPI) menyampaikan bahwa ke depan fasilitasi
perdagangan ASEAN akan terus berkembang, selain Sertifikasi Mandiri, ASEAN juga
mulai mengoperasikan e-SKA Form D (e-Form D) yang dikirim melalui ASEAN Single
Window (ASW). Mandat Menteri AFTA Council untuk mengurangi biaya transaksi
perdagangan di ASEAN sebesar 10% tahun 2020 dipastikan dapat dipenuhi apabila
mekanisme penerbitan SKA dapat dilakukan secara mandiri oleh produsen maupun
trader dan dapat disampaikan ke negara tujuan ekspor dengan menggunakan
elektronik SKA (e-SKA) melalui ASW” tegasnya.

Dalam intervensinya, Mendag mendorong negara
anggota ASEAN lainnya untuk segera membangun National Single Window (NSW) agar
10 negara anggota ASEAN terhubung secara efektif dengan ASW sehingga
penyampaian dokumen e-SKA dan dokumen ekspor lainnya dapat disampaikan secara
elektronik melalui ASW.

Dengan implementasi penuh, ASW akan
menyelesaikan permasalahan bukti fisik dokumen preferensi, memperlancar
implementasi operasional Sertifikasi Mandiri dan lebih lanjut dapat
dikembangkan ke negara mitra ASEAN lainnya, misalnya dalam Regional
Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Pada pertemuan AFTA Council ke-32, Mendag juga
berhasil meyakinkan para negara anggota ASEAN mengenai posisi Indonesia yang
tetap mempertahankan minuman alkohol sebagai produk yang tidak dibuka akses
pasarnya dan tetap menempatkannya dalam General Exception List (GEL List) di
ASEAN.

Hal ini terus dibicarakan dan didesak oleh
negara anggota ASEAN kepada Indonesia dan Malaysia dalam perundingan ATIGA
sejak 2007. “Namun, hingga saat ini pengurangan hambatan nontarif untuk
minuman beralkohol tidak dapat diimplementasikan karena memiliki dampak sosial
serta berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat Indonesia,” tungkas Mendag.

Mendag menegaskan, Indonesia meminta ASEAN untuk
mempertimbangkan penyelesaian atas isu ini tidak secara ekonomi seperti yang
diatur dalam ATIGA, melainkan secara politis, mengingat hal ini sudah
berlarut-larut.

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pelatihan Ekspor Digital Ajak UMKM Ambil Peluang untuk Tembus Pasar Global

Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) antusias dalam mengikuti Pelatihan UMKM bertema “Membuka Peluang Ekspor di Era...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img