Kamis, Maret 5, 2026

Pemerintah Batal Naikkan Cukai Rokok, Komisi XI DPR: Perhatikan Aspirasi Petani Tembakau dan Buruh Industri

Must Read

Moneter.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan membatalkan kenaikkan 
cukai rokok pada
tahun depan.

Berdasarkan keputusan rapat
kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden
Bogor, Jumat (2/11/2018), pemerintah memutuskan, cukai rokok tahun 2019 tetap
sama dengan tahun 2018.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad
Misbakhun menilai bahwa penundaan kenaikan cukai pada 2019 ini merupakan
keputusan Presiden Joko Widodo yang telah memperhatikan aspirasi para petani
tembakau, buruh industri hasil tembakau (IHT), dan para pedagang pengecer yang
selama ini mendapatkan manfaat dari IHT.

“Saya juga memberikan apresiasi
sebesar-besarnya kepada Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal,
Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memperhatikan aspirasi stakeholders
pertembakauan selama ini,” kata Misbakhun, Sabtu (3/11).

Misbakhun menegaskan bahwa
keberpihakan pemerintah terhadap petani tembakau dan buruh IHT adalah penting.
Pasalnya, ini menyangkut keberlangsungan hidup mereka. Kendati demikian,
pemerintah tetap memperhatikan aspek kesehatan didalam membuat sebuah kebijakan.

“Sekali lagi ini menunjukkan sikap
Presiden Jokowi yang aspiratif dan keberpihakan pak Jokowi terhadap para petani
tembakau dan para buruh IHT terbukti nyata,” tegas Misbakhun.

Selain cukai hasil tembakau,
Pemerintah juga menunda aturan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai
tembakau sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146
Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Misbakhun menegaskan, penundaan
PMK 146 harus permanen.

“Ketika pemerintah kelak akan
membuat regulasi pengganti PMK 146, maka harus dibicarakan dengan semua
pemangku kepentingan sehingga kebijakan yang dihasilkan memberikan rasa
keadilan semua pihak,” terangnya.

Dengan penundaan kenaikan cukai
untuk 2019 ini, Misbakhun menghimbau pada Pemerintah agar memperhatikan
struktur golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Menurut Misbakhun, Pemerintah
harus mengkaji kembali batasan produksi dalam struktur tarif cukai untuk SKT.
Saat ini, pabrikan SKT kecil dan menengah, yaitu golongan II dan III, mempunyai
batasan produksi sejumlah 2 milyar batang (gol II) dan 500 juta batang (gol
III) per tahun.

Setiap penambahan produksi 1
milyar batang, setara dengan penambahan jumlah tenaga kerja 2.000-3.000 orang.
Hal ini juga akan berdampak positif pada penerimaan Negara dari cukai.

“Pemerintah mesti mempertahankan
preferensi tarif dan harga bagi jenis SKT. Hal ini akan membantu SKT sebagai
industri padat karya yang memproduksi produk khas Indonesia,” ujarnya.

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

2.280 Ton Beras Premium RI Mulai Dikirim ke Arab Saudi

Pemerintah resmi melepas ekspor perdana beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Premium sebanyak kurang lebih 2.280 ton ke Arab Saudi....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img