Rabu, Januari 14, 2026

Menperin: Kenaikan Cukai Rokok Batal, Pendapatan Peritel Bertahan

Must Read

Moneter.id – Menteri
Perindustrian
(Menperin) Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan yang mendukung pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM). Di antaranya melalui
pembatalan pemberlakuan PMK No.146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil
Tembakau yang berakibat harga rokok tidak jadi naik.

“Kita
sadari bersama bahwa rokok merupakan sumber utama omzet para pedagang UKM,
sehingga pembatalan kenaikan cukai ini dapat mempertahankan pendapatan para
peritel,” tuturnya
di acara
Pesta Retail Nasional
di ICE BSD,
Tangerang, Kamis (22/11)
.

Kementerian
Perindustrian
(Kemenperin) mencatat,
industri pengolahan hasil
tembakau
mempunyai peranan penting dalam peningkatan ekonomi
negara
. Bahkan, sesuai Perpres No. 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri
Nasional, industri hasil tembakau termasuk salah satu sektor yang dikembangkan
dengan tetap memperhatikan keseimbangan dalam hal penyerapan tenaga kerja,
penerimaan dan kesehatan.

Industri
hasil tembakau yang bersumber pada kearifan lokal telah mampu bersaing dan
bertahan menjadi industri dalam negeri yang memberikan kontribusi nyata bagi
perekonomian bangsa melalui penyerapan tenaga kerja dan kontribusi kepada
pendapatan negara melalui cukai,” ujar Airlangga.

Pada tahun 2017, penerimaan cukai dari sektor industri
hasil tembakau mencapai Rp147,7 triliun, meningkat 7,1 persen dibanding tahun
2016 sebesar Rp.137,9 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2016, nilai ekspor rokok
menembus USD784 juta, meningkat menjaadi USD866 juta di 2017.

Baca juga: Indonesia Mau Jadi Negara Maju? Tingkatkan Wirausaha dan IKM di Era Digital

”Sektor ini juga telah mempekerjakan sebanyak 7 juta
petani. Industri yang dimulai dari rokok kretek ini telah berabad-abad umurnya.
Sektor ini asli berkembang dari bumi pertiwi Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah juga memutuskan untuk merelaksasi
industri rokok dari Daftar Negatif Investasi (DNI), yang merupakan bagian dari
paket kebijakan ekonomi ke-XVI. Kebijakan ini dilakukan, salah satunya untuk
membantu tumbuhnya sektor IKM pengolahan tembakau.

“Terkait industri rokok, jumlah
industrinya terus turun. Salah satu alasannya adalah sektor IKM-nya tidak
tumbuh, karena dia harus bermitra dengan yang besar,” jelas Menperin.

Oleh karena itu, untuk mendorong
industri rokok berskala kecil dan menengah dapat tumbuh dan berkembang,
pemerintah mengeluarkan industri rokok dari DNI dan tidak lagi mewajibkan
bermitra dengan industri besar.

Dalam DNI yang telah direvisi,
industri rokok kretek, rokok putih, dan rokok lainnya masuk dalam kategori sektor
yang terbuka untuk penanaman modal dalam negeri maupun asing. 
“Artinya, tak hanya investor asing
yang bisa masuk ke industri ini, tetapi juga bisa oleh investor dalam negeri,”
jelasnya.

Airlangga pun menilai, selama ini
industri rokok skala kecil dan menengah sebenarnya sudah mampu menghasilkan
produksi yang relatif baik. Misalnya dalam klasifikasi, industri rokok
dikatakan kecil jika produksinya sekitar 300-500 juta batang rokok.

“Tetapi kalau 500 juta batang bagi industri
rokok, skalanya tidak kecil juga. Kalau 500 juta batang itu satu batangnya
Rp1.000, dia sudah dapat Rp500 miliar. Jadi kalau harus bermitra lagi dengan
industri yang sudah di atas 50 miliar batang, itu kan menghambat industri
kecilnya tidak bisa tumbuh,” ujarnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet, Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert

Merek perawatan diri dari WINGS Care, Fres & Natural memperkuat deretan inovasi produk dengan meluncurkan varian terbaru Fres &...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img