Kamis, Januari 15, 2026

Soal Sengketa Kertas Fotokopi, Indonesia Siap Lawan Australia

Must Read

Moneter.id – Pemerintah
Indonesia akan mengirimkan Delegasi RI ke pertemuan pertama sengketa dagang
Indonesia melawan Australia untuk produk kertas fotokopi (DS529: Australia
Anti-Dumping Measures on A4 Copy Paper).

Delegasi RI
yang terdiri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Luar
Negeri (Kemenlu) beserta tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia akan menghadiri
pertemuan pada 18—19 Desember 2018 di kantor World Trade Organization (WTO),
Jenewa, Swiss.

“Misi utama
kita adalah membuka kembali akses pasar produk kertas fotokopi A4 dari
Indonesia yang saat ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berkisar antara
12,6—33 persen di Australia,” ungkap Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional Iman Pambagyo disiaran pers yang MONETER.id terima, Selasa (18/12).

Terdapat lima
klaim yang akan diangkat Indonesia untuk melawan Australia yang dinilai
melanggar perjanjian anti-dumping WTO pasal 2.2, 2.2.1.1 dan 9.3. “Permasalahan
utama yang digugat Indonesia adalah tuduhan Australia yang muncul di dalam
final report bahwa terdapat situasi Particular Market Situation (PMS) di
industri kertas Indonesia yang menyebabkan harga bubur kertas sebagai bahan
baku kertas terdistorsi. Namun, istilah PMS sebenarnya belum terdefinisikan dan
hanya disebutkan satu kali dalam perjanjian anti-dumping WTO,” kata Iman.

Australia
mendasari temuan adanya PMS dengan adanya intervensi Pemerintah Indonesia dalam
bentuk kebijakan-kebijakan di industri kehutanan, khususnya kebijakan
pelarangan ekspor kayu bulat yang diduga menyubsidi industri kertas dengan
membuat pasokan kayu bahan baku kertas melimpah sehingga harganya menjadi
rendah.

“Terkait
tuduhan Australia, Kemendag telah melakukan sosialisasi kepada stakeholders
kayu dan produk kayu mengenai adanya ancaman tuduhan yang sama. Adapun tuduhan
Australia itu merupakan replikasi tuduhan Amerika Serikat (AS),” jelas Iman.

Iman
melanjutkan, menurut Australia, kondisi PMS ini mengizinkan otoritas penyidik
untuk menggantikan data biaya produksi dan penjualan produsen/eksportir dengan
tolok ukur harga dari luar negeri (out-of-country
benchmark
). Dengan demikian, harga di dalam negeri (normal value) akan melambung dan menyebabkan
terbentuknya margin dumping karena margin dumping merupakan perbandingan antara
harga domestik dengan harga ekspor.

Selain itu
juga, menurut Australia, otoritas penyidik dapat tidak mengenakan aturan lesser
duty atau pengenaan tingkat bea masuk antidumping dengan besaran (level) yang
lebih kecil dari margin dumping yang ada, sepanjang besaran tersebut dianggap
proporsional untuk memulihkan kerugian industri domestik sebagai akibat impor
produk dumping.

Sementara
itu, Indonesia menilai tuduhan ini tidak adil. Dalam upaya pembelaan pada tahap
investigasi, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan sanggahan terkait PMS ini
melalui berbagai cara. Pemerintah Indonesia telah melakukan konsultasi,
penyampaian surat tingkat Menteri, hingga melayangkan gugatan ke pengadilan
domestik Australia, yaitu Anti-Dumping Review Panel (ADRP).

“Kendati
berbagai upaya telah dilakukan, Indonesia belum menemukan hasil yang memuaskan
sehingga diputuskan untuk menaikkan sengketa ke tingkat WTO. Untuk pertama
kalinya kasus ini akan memberikan pertimbangan bagi hakim WTO tentang bagaimana
menafsirkan dan menerapkan metode PMS ini di negara lainnya,” lanjut Iman.

Langkah ini
telah menarik banyak perhatian negara baik negara maju maupun negara berkembang,
terbukti dengan keikutsertaan sejumlah negara seperti Thailand, Singapura,
Ukraina, Vietnam, AS, Kanada, China, Rusia, Jepang, Uni Eropa, India, Israel
dan Mesir sebagai third party dalam sengketa ini.

Iman
menjelaskan lebih lanjut mengapa interprestasi dan implementasi PMS tersebut
sangat penting bagi negara berkembang seperti Indonesia. Menurutnya, jika semua
intervensi Pemerintah otomatis dianggap sebagai PMS, maka tentunya hal ini akan
menimbulkan kontroversi.

“Implementasi
PMS yang dilakukan negara berkembang sejauh ini masih belum bisa memenuhi
kriteria sebagai intervensi yang menyebabkan distorsi, seperti interpretasi
Australia terhadap Indonesia. Kondisi ini terutama semakin mengkhawatirkan
setelah modernisasi peraturan trade remedy oleh negara-negara maju lainnya
seperti Uni Eropa dengan istilah ‘significant distortion’ dan AS yang saat ini
telah menerapkan dalam tuduhan dumping dan subsidi terhadap produk biodiesel
Indonesia,” ujarnya.

Seperti
diketahui, nilai ekspor kertas fotokopi A4 Indonesia ke dunia pada periode
2013—2017 stabil atau tidak mengalami banyak pergerakan dengan rata-rata nilai
ekspor sebesar USD 1,05 miliar.

Pada periode
Januari—September 2018, nilai ekspor mengalami peningkatan sebesar 26,05% atau
menjadi USD 978 juta dari tahun sebelumnya sebesar USD 776 juta.

Kinerja
ekspor kertas fotokopi A4 dari Indonesia ke Australia pada periode 2013—2017
bergerak positif sebesar 23,22% dengan nilai ekspor tertinggi pada tahun 2016
sebesar USD 34,34 juta.

Sejak
dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh Australia pada 20 April 2017,
kinerja ekspor kertas fotokopi A4 dari Indonesia ke Australia pada 2017 menurun
drastis sebesar 42,56% dari tahun sebelumnya menjadi USD 19,7 juta.

Penurunan ini
juga terlihat pada periode Januari— September 2018 yang turun sebesar 36,80%
atau menjadi USD 9,47 juta dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya
yang mencapai USD 14,98 juta.

“Penurunan
kinerja ekspor kertas fotokopi A4 ke Australia akibat pengenaan BMAD tersebut
telah menjadi salah satu faktor tergesernya posisi negara tujuan ekpor kertas
fotokopi A4 Indonesia dari posisi lima besar menjadi 25 pada tahun ini. Oleh
karena itu, jika interprestasi dan aplikasi menggunakan PMS oleh Australia
untuk menetapkan besaran margin dumping ini dibenarkan maka akan mengancam
akses pasar ekspor kertas Indonesia ke seluruh dunia,” tambah Direktur
Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Jelang Ramadan dan Idulfitri, Toko Daging Nusantara dan Gojek Hadirkan Daging Rendang Harga Terjangkau

Toko Daging Nusantara (TDN) menjalin kolaborasi dengan Gojek, layanan on-demand bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, untuk memperluas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img