Moneter.id – Kontribusi ekspor
produk industri manufaktur pada tahun 2018 menembus hingga
72,25% atau senilai
USD130,09 miliar,
naik sebesar 3,98% dibanding tahun 2017 yang mencapai US125,10 miliar.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
di Jakarta, Rabu (13/2) menuturkan, pihaknya
telah menyiapkan sejumlah strategi
untuk memacu nilai ekspor produk manufaktur nasional, yang di antaranya terdapat di dalam peta jalan
Making Indonesia
4.0.
“Sesuai dengan komitmen
Presiden Joko Widodo untuk terus mendorong naiknya kualitas ekspor produk
Indonesia, perlu
mengakselerasi ekspor produk yang memiliki nilai tambah tinggi,” tegasnya.
Strategi
utama pemerintah adalah dengan berupaya menarik investasi industri untuk menjalankan hilirisasi sehingga dapat mensubstitusi
produk impor. Kebijakan lainnya, perbaikan iklim usaha
melalui penerapan online single
submission (OSS),
fasilitas insentif perpajakan, program vokasi, penyederhanaan prosedur untuk
mengurangi biaya ekspor, dan pemilihan komoditas unggulan.
“Pada tahun 2019, kami akan lebih genjot
lagi sektor industri untuk meningkatkan ekspor, terutama yang punya kapasitas
lebih,” tutur Airlangga.
Pada 2019, pemerintah menargetkan ekspor
nonmigas tumbuh 7,5 persen. Proyeksi
pertumbuhan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,7 persen. Adapun tiga pasar ekspor
utama, yakni Amerika
Serikat, Jepang, dan Tiongkok. Penetrasi
pasar ekspor ke negara-negara nontradisional juga dilakukan, seperti
ke Bangladesh,
Turki, Selandia Baru, Myanmar dan Kanada.
“Kami fokus
memacu kinerja ekspor
di lima sektor industri
yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,” imbuhnya.
Lima sektor itu adalah industri makanan dan
minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronika, dan kimia. Apalag, lima kelompok
manufaktur tersebut
mampu memberikan kontribusi sebesar 65 persen
terhadap total nilai ekspor nasional.
Pemerintah juga menargetkan segera
merampungkan 12 perjanjian dagang baru
pada tahun
ini. Dalam kurun
waktu paling dekat, Kemenperin sedang menunggu percepatan perjanjian kerja sama
ekonomi yang komprehensif atau Comprehensive Economic Partnership Agreement
(CEPA) dengan Australia.
“Kalau CEPA dengan Australia itu
terbuka, maka ada satu juta pasar yang terbuka untuk ekspor otomotif kita ke sana.
Sebab, kami sudah bicara dengan
principal, ekspornya akan dari
Indonesia,” tutur Menperin.
Airlangga optimistis, apabila upaya-upaya
tersebut terealisasi, akan mendongkrak produksi mobil di Indonesia mencapai 2
juta unit per tahun. “Jadi, dalam waktu 2-3 tahun bisa dipercepat ekspornya.
Dan, tentunya kita mengharapkan, industri-industri semacam ini terus kita
dorong,” ungkapnya.
Dalam strategi memacu nilai ekspor manufaktur dalam
negeri, pemerintah memilih industri
otomotif menjadi salah satu
sektor prioritas. Hal ini sesuai implementasi Making Indonesia 4.0,
karena sektor industri otomotif
juga dinilai sudah dalam
struktur industrinya.
Berdasarkan data Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) ekspor mobil utuh (completely
built up/CBU) sepanjang 2018 tumbuh 14,44 persen menjadi 264.553 unit
dibanding tahun sebelumnya. Capaian tersebut merupakan yang tertinggi dari tahun-tahun
sebelumnya.
“Tahun kemarin, ekspor mobil CBU sudah lebih dari 264
ribu unit, dan yang bentuk CKD sekitar 82 ribu unit, sehingga total melampaui
346 ribu unit dengan nilai USD4 miliar dan tambahan dari ekspor komponen
otomotif senilai USD2,6 miliar,” ungkap Airlangga.
Kemenperin menargetkan ekspor mobil CBU
mencapai 400.000 unit pada tahun ini, atau naik 51,2% secara tahunan. Beberapa
negara yang menjadi tujuan ekspor adalah Filipina, Kamboja, Vietnam dan
beberapa negara di Amerika Latin seperti Peru. “Sebenarnya kalau ASEAN sudah
seluruhnya, tapi negara-negara tadi yang terbesar,” imbuhnya.
Airlangga
menegaskan, rata-rata mobil
yang diekspor memiliki Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 80 persen, dan capaian itu akan terus ditingkatkan. “Karena dengan
TKDN inilah,
mereka mempunyai tingkat kompetitif
untuk ekspor,” tuturnya.
Jumlah ekspor kendaraan roda
empat CBU diproyeksikan terus meningkat seiring penerapan kebijakan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01 tahun 2019 tentang Tata Laksana Ekspor
Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU) yang berlaku mulai 1 Februari 2019.
Dalam regulasi yang baru
ditegaskan bahwa Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) dapat
diajukan setelah barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean. Kemudian, pemasukan ke
Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
serta pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat tiga hari sejak tanggal
keberangkatan sarana pengangkut.
“Kami senang karena ekspor
diberikan kemudahan dan ini sangat berarti bagi industri yang sangat bersaing dengan negara lain.
Ekspor otomotif ini membuktikan bahkan kita tidak hanya ekspor komoditas, tapi kita adalah salah
satunya ekspor industri pengolahan manufaktur,” tutur Airlangga.




