Moneter.id – Menteri
Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai kenaikan cukai
rokok yang sebesar 23 persen pada 2020 karena sudah mempertimbangkan berbagai
aspek dan masih dalam kapasitas yang wajar.
“Tahun
lalu tidak naik (cukai rokok), sehingga wajar kalau naik tahun 2020,” kata
Darmin Nasution di Jakarta, Sabtu (14/9).
Baca
juga: Menkeu: Tahun Depan Tarif Cukai dan Harga Jual Rokok Naik
Kata
Darmin, bahwa besaran kenaikan cukai rokok itu juga telah mempertimbangkan
beberapa aspek, diantaranya untuk menurunkan tingkat konsumsi. Hal itu
berkaitan dengan agar terjaganya kesehatan masyarakat.
“Kenaikan
cukai rokok itu memiliki beberapa objektif, pertama adalah urusan menurunkan
konsumsi karena alasan kesehatan dan untuk kelangsungan penyerapan tenaga kerja,”
tungkasnya.
Lalu,
kata Darmin, kenaikan cukai rumah rokok itu juga untuk mengoptimalkan
penerimaan negara. Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020, pendapatan cukai
direncanakan sebesar Rp179,2 triliun.
“Angkanya
yang sudah diceritakan Bu Sri Mulyani,” tegasnya.
Sebelumnya
diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif cukai
rokok sebesar 23% dan 35% untuk harga jualnya pada tahun
2020.
“Diputuskan bahwa
kenaikan ditetapkan sebesar 23% untuk tarif
cukai–nya dan 35% untuk harga jualnya. Ini akan disampaikan di PMK untuk average-nya 23%
tarif cukai dan 35% untuk harga jual,” kata Menkeu usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla (JK) serta para menteri Kabinet Kerja lain di Kompleks
Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).




