Moneter.id – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, Kementerian Perdagangan di bawah
kepemimpinan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akan terus melahirkan
kebijakan-kebijakan perdagangan yang dapat melindungi industri nasional,
khususnya besi dan baja yang saat ini menjadi isu nasional.
“Salah
satu kebijakan perdagangan luar negeri yang diterbitkan Kemendag adalah
peraturan tata niaga impor produk besi dan baja melalui Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau
Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Permendag tersebut telah berlaku
sejak 20 Januari 2019 lalu,” kata Wisnu saat
melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin
(16/12).
“Penerbitan permendag ini merupakan
langkah strategis Pemerintah untuk melindungi industri besi dan baja sekaligus
mendorong kinerja dan daya saing besi dan baja nasional,” tegas Wisnu.
Wisnu menjelaskan, dalam permendag ini
terdapat persyaratan teknis (pertek) yang wajib dipatuhi pelaku bisnis untuk
impor bagi setiap persetujuan impor besi, baja, dan baja paduan, serta
turunannya dari Kementerian Perindustrian.
“Melalui Permendag ini dikembalikan
peran Kemenperin sebagai instansi pembina industri untuk memberikan rekomendasi
besi baja sebagai persyaratan persetujuan impor,” terang Dirjen Wisnu.
Dalam permendag ini, Kemenperin akan
melakukan penyaringan terhadap kebutuhan impor produk tersebut, baik untuk
importir yang memiliki Angka Pengenal Impor umum (API-U) maupun API Produsen
(API P) selaku produsen yang masih membutuhkan bahan baku asal impor.
Selain itu, permendag ini juga mengembalikan
pengawasan produk besi dan baja dari post border kembali ke pengawasan border
(pabean). Sebelum diubah, kebijakan pengawasan besi dan baja dilakukan di luar
kawasan pabean.
Wisnu menyampaikan, setelah diberlakukan
permendag ini, dalam periode Januari–Oktober
2019, kinerja impor besi dan baja, baja paduan dan produk turunannya tercatat
hanya naik sebesar 2,7%.
“Hal ini jelas menunjukkan permendag tersebut
cukup efektif dalam mengendalikan impor,” pungkas Wisnu.
Dalam RDP tersebut, beberapa catatan anggota
Komisi VI DPR yang mengemuka di antaranya yaitu Kemenperin dan Kemendag harus
merumuskan kembali batasan-batasan untuk investasi baja yang masuk ke
Indonesia.
Selain itu, Komisi VI DPR juga mengusulkan
pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR dengan Pemerintah untuk
mengatasi permasalahan industri besi baja nasional.
RDP juga
menghasilkan kesimpulan di antaranya adalah
Kemendag dan Kemenperin akan terus melakukan harmonisasi berbagai regulasi yang
berkaitan industri baja nasional.
Kemendag akan memperkuat pengawasan importir
pemegang dan API-P untuk mengurangi penyalahgunaan izin impor. Selain itu,
Kemendag akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di pabean
(border).




